Tanah Datar – Di balik capaian pembangunan Jembatan Panti yang diklaim melampaui target, muncul persoalan yang mengusik kelancaran proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Sejumlah pekerja mengeluhkan ketidakjelasan pembayaran hingga memilih menghentikan aktivitas pekerjaan. Kondisi ini menjadi sorotan karena pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Barat itu diharapkan berjalan sesuai jadwal tanpa mengabaikan hak para pekerja.
Proyek pembangunan Jembatan Panti yang berlokasi di Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dilaksanakan oleh CV Nadha Permata dengan nilai kontrak Rp11.383.587.500. Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Rafles, realisasi fisik pekerjaan hingga Ahad (1/11/2026) telah mencapai 48,83 persen, melampaui target rencana sebesar 39,50 persen. Namun, capaian tersebut beriringan dengan keluhan pembayaran yang disampaikan pekerja saat awak media melakukan pemantauan pada Senin (2/11/2026).
Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas konstruksi yang tampak terbatas. Sejumlah material bangunan masih tertumpuk di area pekerjaan, sementara alat berat terlihat terparkir. Aktivitas pekerja juga tidak tampak ramai sebagaimana yang biasanya terlihat pada proyek pembangunan infrastruktur berskala besar.
Situasi tersebut mendorong awak media meminta keterangan kepada salah seorang pekerja yang berada di lokasi. Pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku bahwa persoalan pembayaran menjadi penyebab mereka menghentikan aktivitas pekerjaan.
“Kami berhenti bekerja karena pembayaran dari pihak kontraktor tidak jelas,” ungkap pekerja tersebut kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pembayaran dalam proyek, terutama hubungan kerja antara kontraktor utama, subkontraktor, dan pekerja yang terlibat langsung dalam pembangunan.
Meski demikian, keluhan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, besaran kewajiban yang dipersoalkan, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Awak media kemudian menghubungi pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, pihak pelaksana menyampaikan bahwa jawaban resmi baru dapat diberikan setelah dilakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan.
“Waalaikum salam ww. Permintaan klarifikasi dari Bapak (awak media), izin akan kami tanggapi setelah kami rembuk dengan manajemen perusahaan, Bapak,” demikian tanggapan pihak pelaksana.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihak perusahaan belum memberikan penjelasan terperinci mengenai keluhan pembayaran yang disampaikan pekerja ketika konfirmasi dilakukan.
Sementara itu, PPK pembangunan Jembatan Panti, Heri Rafles, memberikan penjelasan terkait kondisi pekerjaan di lapangan. Menurutnya, pada Senin (2/11/2026), kegiatan konstruksi masih berlangsung, khususnya pemasangan bekisting pada badan abutment atau struktur penyangga jembatan.
Heri menyampaikan bahwa informasi mengenai aktivitas tersebut telah dikonfirmasi kepada staf teknik CV Nadha Permata. Dengan demikian, menurut keterangan PPK, pekerjaan konstruksi masih dilaksanakan meskipun pantauan awak media memperlihatkan aktivitas yang terbatas.
Mengenai persoalan antara kontraktor utama dan subkontraktor, Heri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan sekitar tiga minggu sebelum konfirmasi dilakukan.
Pertemuan tersebut melibatkan Viki dan Hosen dari pihak subkontraktor, serta Ronny dan Edi Andrya yang mewakili kontraktor utama. Dalam pertemuan itu, kedua pihak diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing sesuai tanggung jawab yang telah disepakati.
Langkah fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya menangani persoalan yang muncul selama pelaksanaan proyek. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat kepastian apakah seluruh kewajiban pembayaran yang dikeluhkan pekerja telah diselesaikan.
Di sisi lain, Heri menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tetap dilakukan secara berkala. Setiap minggu, pihaknya memeriksa dan mengevaluasi laporan konsultan pengawas serta membandingkannya dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan data perkembangan pekerjaan hingga Ahad (1/11/2026), target pembangunan tercatat sebesar 39,50 persen, sedangkan realisasi fisik mencapai 48,83 persen. Artinya, pekerjaan berada 9,33 poin persentase di atas target yang direncanakan.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa secara kumulatif progres fisik proyek masih lebih tinggi dibandingkan jadwal rencana. Kendati demikian, persoalan pembayaran pekerja tetap menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kesinambungan aktivitas konstruksi apabila tidak segera diselesaikan.
Heri juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan keterlambatan pekerjaan telah diatur melalui Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Apabila pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan yang memenuhi ketentuan dalam kontrak, pihak terkait dapat melaksanakan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan untuk mengevaluasi penyebab dan langkah penanganannya.
Sementara itu, apabila pekerjaan belum selesai hingga berakhirnya masa kontrak, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan, yakni pemutusan kontrak atau pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan konsekuensi pengenaan denda keterlambatan.
Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan gambaran mekanisme kontraktual apabila terjadi keterlambatan, bukan pernyataan bahwa pembangunan Jembatan Panti saat ini telah mengalami keterlambatan.
Heri menyatakan pihaknya terus berupaya agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Pengendalian pelaksanaan proyek juga dilakukan melalui pengukuran atau opname hasil pekerjaan serta pemeriksaan mutu menggunakan pengujian laboratorium.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan volume pekerjaan yang dilaporkan sesuai dengan realisasi di lapangan sekaligus menjaga kualitas konstruksi berdasarkan persyaratan teknis yang berlaku.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Jembatan Panti memiliki masa pelaksanaan selama 173 hari kalender, dengan kontrak ditandatangani pada Kamis (9/7/2026). Proyek ini menggunakan anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat dengan nilai lebih dari Rp11,38 miliar.
Besarnya anggaran publik yang digunakan menjadikan transparansi pelaksanaan proyek sebagai hal penting. Pengawasan tidak hanya menyangkut capaian persentase pembangunan, tetapi juga kualitas konstruksi, kepatuhan terhadap kontrak, serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja.
Keluhan pembayaran yang muncul di tengah pelaksanaan proyek juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak cukup diukur melalui angka progres fisik semata. Kelancaran hubungan kerja dan pemenuhan kewajiban para pihak turut menentukan keberlangsungan pekerjaan.
Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari CV Nadha Permata mengenai mekanisme pembayaran dan penyelesaian keluhan pekerja masih diperlukan. Begitu pula pengawasan dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat sesuai kewenangannya.
Masyarakat berharap persoalan yang terjadi antara kontraktor utama dan subkontraktor dapat dituntaskan tanpa menghambat pembangunan jembatan yang diharapkan mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian setempat.
Pada akhirnya, capaian fisik Jembatan Panti sebesar 48,83 persen merupakan perkembangan positif dibandingkan target rencana. Namun, keluhan pembayaran pekerja tetap membutuhkan penyelesaian yang jelas agar proyek senilai Rp11,38 miliar tersebut dapat berjalan transparan, memenuhi kewajiban para pihak, dan selesai sesuai ketentuan kontrak.
