Kutim – “Jejak” dugaan transaksi narkotika yang semula tersembunyi di kawasan Sangatta Selatan akhirnya terendus polisi berkat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur. Informasi tersebut membawa aparat mengamankan seorang pemuda berinisial AT bersama empat bungkus yang diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika, personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur. Di lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan AT.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati pemuda tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan empat bungkus berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu. Jika ditimbang secara bruto, barang tersebut memiliki berat keseluruhan 2,04 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu meliputi satu pack plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, serta empat sedotan berwarna merah yang disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,25 juta yang diduga merupakan hasil penjualan. Satu celana pendek yang menjadi tempat penyimpanan narkotika turut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal Kamis (13/8/2026). Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap AT untuk mendalami asal barang yang ditemukan.
Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, AT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Keterangan itu kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri sumber barang sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menilai keterlibatan warga dalam menyampaikan informasi merupakan bagian penting dalam upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Aryansyah.
Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu petugas memperoleh informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar. Karena itu, Polres Kutai Timur terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Usai diamankan, AT bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Polisi menyangkakan AT dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan AT. Polres Kutai Timur masih menelusuri asal narkotika serta mendalami identitas dan peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang tersebut. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan warga melalui layanan 110 dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mendeteksi dugaan tindak pidana di lingkungan masyarakat.
