Bontang – “Jangan sampai peta menjadi sumber sengketa.” Kekhawatiran itu mengemuka saat Panitia Khusus DPRD Kota Bontang membedah potensi tumpang tindih antara kawasan industri, wilayah perairan, dan area mangrove dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Pansus RTRW DPRD Bontang menaruh perhatian khusus pada penyusunan pola ruang dan struktur ruang yang akan menjadi dasar pengendalian pembangunan selama dua dekade mendatang. Langkah inventarisasi dilakukan untuk memastikan setiap batas kawasan memiliki kejelasan fungsi, tidak saling bertabrakan, serta tetap sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan penetapan batas wilayah tidak boleh sekadar menjadi gambar teknis di dalam dokumen perencanaan. Menurutnya, RTRW harus berfungsi sebagai instrumen pengendalian yang mampu memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang berkepentingan terhadap pemanfaatan ruang.
Salah satu persoalan yang ditemukan ialah delineasi kawasan industri yang bersinggungan langsung dengan wilayah perairan dan kawasan mangrove. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika pemerintah menerbitkan izin pemanfaatan kawasan, tetapi pelaksanaan pembangunan kemudian terhambat karena lokasi tersebut masuk dalam Peta Mangrove Nasional atau terikat aturan perlindungan kawasan konservasi.
“Kami tidak ingin ada ruang konflik yang muncul di kemudian hari. Misalnya ketika izin untuk kawasan industri dikeluarkan, namun saat akan dikembangkan justru terbentur aturan di Kementerian Kehutanan karena masuk Peta Mangrove Nasional. Jika hal seperti ini terjadi, tentu akan merugikan semua pihak,” ujar Joni di Kantor DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, potensi benturan regulasi juga berkaitan dengan ketentuan penyediaan zona penyangga atau buffer zone di sekitar kawasan tertentu. Kewajiban tersebut harus diperhitungkan secara cermat sejak tahap penyusunan peta agar alokasi ruang untuk kegiatan industri tidak menekan ekosistem pesisir maupun memunculkan ketidakpastian investasi.
Pansus kemudian memasukkan berbagai temuan ketidaksesuaian tersebut ke dalam Daftar Inventaris Masalah. Dokumen itu akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rapat lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait. Melalui forum tersebut, DPRD berharap memperoleh arahan mengenai penyelarasan batas kawasan, penyesuaian kebijakan, serta penerapan aturan yang tidak saling bertentangan.
Inventarisasi persoalan dinilai penting karena Bontang merupakan kota industri yang perkembangan wilayahnya sangat dipengaruhi aktivitas perusahaan, permukiman, infrastruktur, kawasan pesisir, dan ruang konservasi. Tanpa perencanaan yang matang, pertumbuhan ekonomi dapat berhadapan langsung dengan kebutuhan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan.
Joni menegaskan, penyusunan RTRW Kota Bontang tidak boleh hanya diarahkan untuk memenuhi tahapan administratif dan target penyelesaian regulasi. Dokumen tersebut harus disiapkan dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan, perubahan kebutuhan ruang, perlindungan kawasan strategis, serta kemungkinan munculnya konflik kepentingan hingga 20 tahun mendatang.
“Fungsi Perda ini adalah kepastian hukum. Jangan sampai tata ruang yang kita susun justru memicu sengketa kepentingan di lapangan akibat kurang cermatnya penyelarasan batas kawasan sejak awal,” tegasnya.
Menurutnya, ketelitian dalam menyusun pola dan struktur ruang akan menentukan kualitas pembangunan Kota Bontang pada masa depan. Kepastian batas kawasan juga diperlukan agar pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang kemudian sulit dilaksanakan karena berhadapan dengan ketentuan perlindungan lingkungan dari pemerintah pusat.
Pembahasan Raperda RTRW 2026–2045 masih akan berlanjut dengan menguji setiap temuan dalam Daftar Inventaris Masalah. Pansus DPRD Bontang berharap proses sinkronisasi dapat menghasilkan tata ruang yang mampu mengakomodasi kepentingan industri sekaligus menjaga kawasan mangrove, sehingga pembangunan kota berjalan dengan kepastian hukum dan tidak meninggalkan konflik ruang di kemudian hari. (ADV).
