Pasaman Barat – Prosesi adat yang semula diharapkan menjadi ruang memperkuat persatuan justru bersinggungan dengan gelombang keberatan dari sebagian masyarakat. Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua periode 2026–2031 disebut telah dikukuhkan melalui rangkaian musyawarah adat, namun acara syukuran pada Senin (21/9/2026) harus dihentikan setelah muncul penolakan di lokasi kegiatan.
Berdasarkan keterangan pihak penyelenggara, pembentukan kepengurusan baru didahului musyawarah yang melibatkan unsur ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta tokoh masyarakat Sungai Aua. Musyawarah tersebut menghasilkan susunan kepengurusan dengan Azmalawi Bosa Manjunjuang Bilang sebagai Ketua KAN Sungai Aua periode 2026–2031.
Pihak penyelenggara menyebut hasil musyawarah tersebut kemudian diperkuat melalui surat keputusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pasaman Barat. Dasar tersebut disebut menjadi pijakan bagi kepengurusan baru untuk menjalankan tugas kelembagaan adat di Sungai Aua.
Setelah rangkaian musyawarah, kegiatan dilanjutkan dengan syukuran dan baralek gadang pada Senin (21/9/2026). Sejumlah tokoh adat dan masyarakat hadir, di antaranya Mayor TNI Nefrahadi Chaniago, Tuanku Sambah, Al Hafi Saputra, S.H., Sutan Bandaro Sati, Azmalawi Bosa Manjunjuang Bilang, Adv. Hadi Saputra, S.H., Adri, S.H., Rang Kayo Basa, bundo kanduang, cucu kamanakan, serta unsur pemuda dan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diisi doa bersama, prosesi simbolik adat, serta penyampaian komitmen pengurus untuk menjaga prinsip adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah. Pihak panitia memandang momentum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan adat sekaligus menjaga keberlanjutan nilai-nilai Minangkabau di tengah masyarakat Sungai Aua.
Namun, suasana kemudian berubah setelah sekelompok warga dan pihak yang mengatasnamakan unsur niniak mamak mendatangi lokasi. Mereka menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan acara dan mempertanyakan kelengkapan izin maupun dasar penyelenggaraan kegiatan.
“Kami minta panitia dan bapak yang terhormat untuk bubar. Masyarakat kami tidak akan pergi selama acara ini tidak dihentikan. Acara ini juga tidak memiliki izin resmi.”
Situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak penyelenggara, sebuah galon kosong juga sempat dilempar ke arah rumah tempat kegiatan berlangsung. Meski demikian, motif maupun pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut belum dapat dipastikan secara independen sehingga peristiwa itu tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan kelompok tertentu.
Aparat kepolisian kemudian melakukan mediasi untuk mencegah ketegangan berkembang menjadi benturan. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lembah Melintang Iptu Donal menegaskan bahwa kepolisian mengambil posisi netral di tengah perbedaan pandangan tersebut.
“Kami dari kepolisian tidak bisa berpihak kepada pihak manapun, kami harus netral. Dengan kegiatan hari ini cukup sampai di sini, kita pastikan tidak akan berlanjut demi menjaga kamtibmas agar tidak terjadi keributan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Setelah arahan aparat, rangkaian syukuran dihentikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah gesekan antara peserta kegiatan dengan masyarakat yang menyampaikan keberatan.
Azmalawi Bosa Manjunjuang Bilang mengatakan prosesi pengukuhan menurut pihaknya telah berlangsung sebelum kegiatan dihentikan. Ia menyatakan menghormati keputusan kepolisian untuk mengakhiri rangkaian acara demi menjaga ketertiban.
“Alhamdulillah, pengukuhan berjalan baik dan lancar. Kami menghormati keputusan kepolisian demi menjaga ketertiban. Harapan kami, ke depan KAN bisa tetap bekerja untuk masyarakat sesuai amanah adat,” ucapnya kepada media ini, Rabu (23/9/2026).
Meski demikian, status kepengurusan KAN Sungai Aua masih menjadi polemik. Sejumlah pemberitaan dari pihak yang menyampaikan penolakan menyebut agenda pengukuhan pada Senin (21/9/2026) tidak berjalan sebagaimana rencana dan mempertanyakan dasar kelembagaan serta keterlibatan unsur adat dalam proses tersebut. Mereka juga meminta dokumen, sejarah kelembagaan, serta mekanisme pembentukan kepengurusan diperjelas secara terbuka.
Sejumlah laporan tersebut juga menyebut adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan dualisme kepengurusan KAN Sungai Aua. Karena itu, sebagian masyarakat mendorong penyelesaian melalui musyawarah yang melibatkan pemangku adat, lembaga terkait, pemerintah, serta masyarakat sehingga perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Dengan adanya dua keterangan berbeda mengenai status kegiatan, kejelasan dokumen pengesahan menjadi bagian penting untuk menjawab polemik. Pihak yang mendukung kepengurusan Azmalawi menyatakan pengukuhan telah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah adat dan keputusan kelembagaan, sedangkan kelompok yang menolak mempertanyakan proses serta keabsahan agenda tersebut.
Perbedaan tersebut pada akhirnya membutuhkan ruang dialog yang dapat diterima semua unsur. Musyawarah, keterbukaan dokumen dan penjelasan dari lembaga adat terkait dinilai menjadi jalan penting untuk menjaga marwah adat sekaligus mencegah perpecahan masyarakat.
Di tengah polemik itu, Azmalawi dan jajaran berharap KAN dapat tetap menjalankan fungsi adat, menjaga persatuan serta memperkuat nilai-nilai Minangkabau. Sementara aparat kepolisian menempatkan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai prioritas agar perbedaan pandangan mengenai kelembagaan adat Sungai Aua dapat diselesaikan tanpa menimbulkan benturan.
