Bontang – Ancaman narkoba kini dinilai semakin mengkhawatirkan karena mulai menyeret kalangan pelajar ke dalam lingkaran peredaran barang haram. Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti keterlibatan remaja maupun anak sekolah sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Fenomena tersebut disebut sebagai “ancaman serius” yang dapat merusak masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.
Rustam menilai keterlibatan pelajar dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, pengguna, pemakai, maupun pengedar perlu mendapat pemahaman mengenai bahaya narkotika. Namun, pendekatan edukasi tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum karena aktivitas peredaran narkoba merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat membawa dampak luas bagi masyarakat.
“Baik pemakai, pengguna maupun pengedar tetap harus diberikan edukasi karena itu sebuah kejahatan. Memang mungkin mereka mendapatkan uang dari situ, tetapi tetap saja itu merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Rustam, keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh seseorang dari aktivitas peredaran narkoba tidak dapat menjadi pembenaran. Apalagi ketika jaringan peredaran mulai melibatkan anak-anak usia sekolah yang seharusnya sedang berada dalam tahap membangun pendidikan, karakter, dan masa depan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian bersama agar pelajar tidak semakin mudah dimanfaatkan dalam jaringan narkotika.
Ia juga mengingatkan dampak peredaran narkoba tidak berhenti pada individu yang terlibat. Penyalahgunaan narkotika dapat berkembang melalui lingkungan pertemanan sehingga berpotensi menyeret lebih banyak remaja dan pelajar ke dalam pola penggunaan maupun peredaran barang terlarang.
“Kalau meracuni teman-temannya yang memang sudah memakai itu saja sudah salah, apalagi kalau meracuni generasi kita ke depan. Hal seperti ini sangat tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Rustam menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan langkah konkret dan menyeluruh. Penindakan oleh aparat penegak hukum tetap diperlukan terhadap pelaku peredaran, sementara pencegahan harus diperkuat melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan penyampaian informasi mengenai dampak penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Dalam upaya tersebut, keluarga dan sekolah memiliki posisi penting karena menjadi lingkungan terdekat bagi anak dan remaja. Pengawasan terhadap perubahan perilaku, pergaulan, hingga aktivitas keseharian dinilai dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan memperkuat koordinasi agar upaya memutus rantai peredaran narkoba dapat berjalan secara konsisten.
Di sisi lain, Rustam turut menyoroti persoalan kapasitas lembaga pemasyarakatan apabila seluruh pelaku tindak pidana narkoba berujung pada hukuman penjara. Menurutnya, persoalan daya tampung lapas memang perlu dipertimbangkan dalam penanganan perkara. Namun, keterbatasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi keseriusan dalam memberantas narkoba.
“Sebab, narkoba ini harus ditangani dengan keputusan yang konkret. Kalaupun semua pelaku ditangkap karena narkoba, tentu lapas tidak akan mampu menampung semuanya,” bebernya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya penanganan narkotika yang tidak semata bertumpu pada pemenjaraan. Upaya pencegahan harus diperkuat agar jumlah masyarakat yang masuk ke dalam lingkaran penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat ditekan sejak awal. Edukasi yang berkelanjutan juga diperlukan untuk membangun kesadaran bahwa keuntungan sesaat dari bisnis narkotika membawa konsekuensi hukum sekaligus risiko besar terhadap kehidupan pelaku dan orang-orang di sekitarnya.
Rustam berharap keluarga, sekolah, pemerintah daerah, masyarakat, serta aparat penegak hukum dapat meningkatkan sinergi dalam menjaga generasi muda Kota Bontang. Kolaborasi antarpihak dinilai menjadi salah satu kunci agar pelajar tidak mudah menjadi sasaran maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Dengan pencegahan yang kuat serta penegakan hukum yang konsisten, keterlibatan anak sekolah dalam peredaran sabu diharapkan dapat ditekan. Perlindungan terhadap generasi muda, menurut Rustam, harus menjadi perhatian bersama karena narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan sumber daya manusia di Kota Bontang. (ADV).
