Trenggalek – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, merekomendasikan dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit) ulang di beberapa wilayah.
Rekomendasi ini menyusul temuan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) yang dinilai melakukan kesalahan prosedur dan administrasi.
Kesalahan Prosedur dan Administrasi
“Rekomendasi ini kami keluarkan berdasarkan temuan lapangan terkait adanya kesalahan prosedur pelaksanaan coklit oleh pantarlih serta kesalahan administrasi yang diinput,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur, Kamis (11/7/2024).
Salah satu temuan yang tidak sesuai prosedur adalah pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara door to door, serta kesalahan dalam memasukkan data pemilih. Temuan tersebut didapatkan oleh Panwascam di Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Gandusari.
Tindak Lanjut dan Saran Perbaikan
“Temuan coklit yang tidak dilakukan secara door to door oleh pantarlih terdapat di Kecamatan Watulimo. Sedangkan untuk kesalahan input data kelahiran terjadi di Kecamatan Gandusari, dimana seseorang yang seharusnya lahir pada 2013 namun tertulis lahir pada 2003,” jelas Imam.
Pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung telah menuliskan data pemilih sebelumnya di rumah. Temuan kesalahan ini langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan memberikan saran perbaikan. Total ada tujuh temuan yang langsung ditindaklanjuti.
Pentingnya Data Pemilih yang Akurat
Selain itu, terdapat temuan lainnya seperti stiker coklit yang tidak terdapat tanda tangan serta kekeliruan pantarlih dalam menuliskan nama, dimana satu nama diisi pada dua kolom yang berbeda.
“Kami memberikan saran perbaikan untuk coklit ulang guna memastikan data pemilih yang akurat untuk Pilkada 2024,” tambah Imam.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan amanah dan transparan.
