Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melakukan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat di Kota Madiun menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Selain itu, patroli pengawasan kawal hak pilih juga untuk melihat proses pencocokan dan penelitian (‘coklit’) oleh jajaran KPU benar-benar sesuai dengan aturan,” ujar Nur Elya di Madiun, Kamis (11/7/2024).
Pengawasan di Lokasi Rawan Kesalahan
Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi yang berpotensi terjadi kesalahan, seperti asrama, panti asuhan, dan pondok pesantren. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Asrama Putra Bruderan Congregasi Santo Aloysius (CSA) di Jalan A Yani, Madiun.
Kepala Asrama, Bruder Yohanes Hasibuan, melaporkan adanya temuan selama proses coklit di asramanya. Dari lima nama yang terdaftar di stiker coklit, dua di antaranya sudah meninggal dunia pada tahun 2018 dan 2023, sementara tiga orang lainnya sedang bertugas di luar kota.
“Petugas pantarlih datang tanpa sepengetahuan kami. Baru saat sore hari, saya menemukan formulir dan stiker coklit di meja makan asrama,” kata Bruder Yohanes.
Tindak Lanjut dan Perbaikan
Atas temuan tersebut, Nur Elya meminta Bawaslu Kota Madiun untuk menindaklanjuti dan menghapus nama yang tidak valid dari DPT. Mekanisme penghapusan memerlukan bukti surat keterangan meninggal dunia atau akta kematian.
“Jika itu sudah dilengkapi, maka akan kami sampaikan ke KPU sebagai bentuk saran perbaikan dari Bawaslu,” tambahnya.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika belum dicoklit oleh petugas pantarlih hingga batas akhir 24 Juli 2024. Pelaporan dapat dilakukan ke posko kawal hak pilih di kantor Bawaslu atau melalui pengawas kecamatan dan kelurahan.
