Jakarta – Dugaan “uang pengamanan” dalam pusaran proyek pemerintah kembali memantik sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan jawaban substantif atas tudingan mengenai dugaan aliran upeti untuk melindungi praktik persekongkolan proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DK Jakarta.
Persoalan tersebut mencuat setelah Aliansi Kontraktor Jakarta Utara menggelar demonstrasi di kantor Suku Dinas PRKP Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2026). Dalam aksi yang dikoordinasikan Jumintar Silaen dan Maurits Sitinjak itu, massa menyampaikan sejumlah dugaan terkait proses pengadaan pekerjaan, termasuk tudingan adanya pemberian upeti kepada aparat penegak hukum. Nama jajaran Kejati Jakarta melalui Kejari Jakarta Utara serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon ikut disebut dalam tudingan tersebut. Sampai artikel ini ditulis, tudingan itu belum disertai tanggapan substantif dari pihak-pihak yang dituju.
Konfirmasi tertulis mengenai tudingan tersebut telah disampaikan wartawan kepada Kejati DK Jakarta pada Senin (13/7/2026). Saat ini, jabatan Kepala Kejati DK Jakarta dipegang Sutikno. Namun, jawaban mengenai substansi dugaan yang dipertanyakan belum diberikan.
“Mohon ditunggu kami follow up ke bidang terkait,” kata petugas PTSP Kejati DK Jakarta melalui aplikasi WhatsApp ketika ditanyakan mengenai perkembangan konfirmasi tersebut.
Tudingan yang berkembang juga dikaitkan dengan masa kepemimpinan Patris Yusrian Jaya di Kejati DK Jakarta. Patris diketahui telah dipromosikan untuk menduduki jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kendati namanya disebut dalam konteks waktu ketika dugaan tersebut diklaim terjadi, belum ada keterangan dalam informasi yang diterima mengenai keterlibatan langsung Patris dalam dugaan pemberian upeti itu.
Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat konfirmasi yang dikirim bersamaan disebut telah diterima dan diteruskan secara internal, tetapi belum menghasilkan jawaban atas materi tudingan.
“Surat sudah diterima, dan sudah didisposisi pak Dirreskrimsus ke Subbid Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ucap Yudi, staf Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat kembali didatangi pada Senin (20/7/2026).
Gelombang protes sebelumnya dipicu keluhan Aliansi Kontraktor Jakarta Utara terhadap mekanisme pengadaan di Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. Selain meminta dugaan aliran upeti diperiksa, kelompok tersebut mendesak Gubernur DK Jakarta mencopot Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. Desakan itu disertai penyerahan laporan resmi bernomor 010/ARKU-DKI/Inp/VII/2026.
“Kami menolak praktik monopoli dalam proses pengadaan pekerjaan di lingkungan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara,” teriak massa dalam aksi tersebut.
Jumintar dan Maurits mengaku telah mengikuti proses pengadaan pekerjaan di wilayah Jakarta Utara selama puluhan tahun. Menurut mereka, pola pelayanan dalam proses pengadaan belakangan berubah dan dinilai semakin tertutup. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kecurigaan mengenai keterbukaan dan persaingan dalam penentuan pelaksana proyek.
Massa turut menyampaikan dugaan pengaturan vendor dalam mekanisme mini kompetisi. Mereka mempertanyakan salah satu proses lelang proyek di kawasan Ancol yang disebut harus dilakukan ulang dan pada akhirnya dimenangkan peserta dengan nilai penawaran lebih tinggi. Klaim tersebut merupakan tudingan dari kelompok demonstran dan masih memerlukan pemeriksaan serta penjelasan dari instansi terkait untuk memastikan duduk persoalannya.
Aliansi Kontraktor Jakarta Utara juga menyoroti sejumlah paket pekerjaan yang mereka nilai berulang kali dimenangkan perusahaan tertentu. Menurut massa, perusahaan-perusahaan itu diduga memiliki kedekatan dengan pejabat terkait. Mereka menyatakan kesediaan memberikan informasi apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
“Kami siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk mengusut dugaan tersebut,” tegas mereka.
Selain meminta aparat penegak hukum memberi penjelasan, kelompok tersebut mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan di lingkungan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. Pemeriksaan dinilai perlu untuk memastikan tahapan pemilihan penyedia, mini kompetisi, hingga penetapan pemenang dijalankan sesuai aturan serta prinsip persaingan yang sehat.
Belum adanya jawaban substantif dari Kejati DK Jakarta maupun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuat tudingan tersebut masih berada pada tahap klaim yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari instansi yang disebut serta pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan menjadi penting agar dugaan monopoli, pengaturan vendor, maupun aliran upeti dapat diuji secara transparan dan tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.
