Pasaman Barat – Penindakan pelanggaran lalu lintas berubah menjadi insiden yang nyaris berakibat fatal. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan mobil pickup Hilux di kawasan Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (30/9/2026), memunculkan sorotan terhadap tindakan petugas Satlantas Polres Pasaman Barat yang disebut sempat mengejar pengendara sebelum kecelakaan terjadi.
Peristiwa bermula ketika dua orang yang mengendarai sepeda motor matik melintas tanpa menggunakan helm. Kendaraan tersebut juga disebut menggunakan knalpot tidak standar serta telah mengalami modifikasi. Seorang petugas polisi lalu lintas berinisial FB kemudian memberikan teguran, tetapi pengendara disebut tidak berhenti dan melaju menuju arah rumah sakit.
“Oi, helm ang!” bentaknya spontan saat menegur pengendara. Ia menambahkan, “Ia berhenti dan melihat, kemudian ia lari dan meng gas-gas Hondanya,” jelas FB.
Setelah teguran tersebut, pengendara sepeda motor melaju meninggalkan lokasi. Dalam rangkaian kejadian berikutnya, sepeda motor itu mengalami kecelakaan di persimpangan dekat RS Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat setelah bertabrakan dengan mobil pickup Hilux yang dikemudikan pengguna jalan bernama Yusuf.
Benturan menyebabkan kerusakan cukup berat pada kedua kendaraan. Sepeda motor mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, termasuk mesin, roda depan, dan bodi. Sementara bumper mobil Hilux dilaporkan pecah hingga terlepas. Meski demikian, tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Yusuf mengaku kecelakaan berlangsung secara tiba-tiba ketika dirinya hendak masuk dan berputar di jalan setelah menjemput anak sekolah. Menurut keterangannya, sepeda motor datang dengan kecepatan tinggi sebelum menghantam kendaraannya.
“Saya hendak masuk ke jalan dan berputar, sudah masuk setengah jalan. Saya dari arah SMPN 1 Pasaman, siap menjemput anak sekolah. Tiba-tiba motor itu melaju kencang dan langsung menghantam mobil saya. Kerusakan cukup parah, tapi syukurlah tidak ada korban jiwa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Salah seorang pengendara sepeda motor memberikan keterangan berbeda mengenai situasi sebelum kecelakaan. Ia mengatakan mereka sedang terburu-buru menuju rumah sakit untuk mengantarkan pakaian kepada orang tua yang sedang sakit.
“Kami buru-buru ke rumah sakit untuk mengantarkan baju, orang tua kami sakit. Kami tidak menyangka akan dikejar sampai terjadi tabrakan,” ungkapnya.
Keterangan pengendara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah benar terjadi pengejaran oleh petugas, bagaimana pengejaran berlangsung, serta apakah tindakan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kecelakaan. Hal-hal tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan para pihak dan membutuhkan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang warga yang mengaku menyaksikan kejadian juga menyampaikan kekhawatirannya. Menurut dia, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas semestinya tetap mempertimbangkan keselamatan pengendara maupun masyarakat lain yang sedang menggunakan jalan.
“Untung pengendara itu tidak apa-apa, hanya luka ringan. Bagaimana kalau dia meninggal atau terjadi kecelakaan parah? Polisi seharusnya lebih hati-hati, jangan sampai penindakan justru membahayakan nyawa orang,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas kesehatan dan dilalui banyak kendaraan. Kondisi lalu lintas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika petugas mengambil tindakan terhadap pelanggaran di jalan raya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Namun, apakah tindakan petugas dalam kejadian ini telah sesuai atau justru melanggar prosedur tidak dapat dipastikan tanpa mengetahui secara lengkap kronologi, pedoman operasional yang berlaku, serta hasil pemeriksaan dari institusi kepolisian. Karena itu, dugaan pelanggaran SOP masih memerlukan pembuktian.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin memberikan keterangan yang berbeda dengan penuturan pengendara maupun informasi mengenai benturan dengan mobil Hilux. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tunggal dan mengatakan anggota kepolisian berada di lokasi untuk memberikan pertolongan.
“Nihil, kejadian murni jatuh sendiri dan tidak membuat laporan ke Satlantas. Anggota kami menolong karena kejadian dekat kantor,” jelasnya dalam chat WhatsApp tersebut.
Pernyataan tersebut menyisakan perbedaan versi mengenai rangkaian kejadian. Di satu sisi, pengendara menyatakan dirinya dikejar hingga kemudian terjadi tabrakan. Pemilik Hilux juga memberikan keterangan bahwa sepeda motor menghantam kendaraannya. Di sisi lain, Kasat Lantas menyebut kejadian tersebut murni jatuh sendiri.
Perbedaan keterangan itu penting untuk diperjelas, terutama mengenai ada atau tidaknya pengejaran, posisi kendaraan petugas saat kejadian, penyebab kecelakaan, serta keterlibatan mobil Hilux. Keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, dokumentasi kerusakan kendaraan, maupun pemeriksaan di lokasi dapat membantu memberikan gambaran lebih utuh mengenai peristiwa tersebut.
Terlepas dari dugaan pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi unsur penting dalam setiap tindakan penegakan hukum lalu lintas. Sebaliknya, pengendara juga berkewajiban mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti perintah petugas yang sah.
Insiden di Pasaman Barat tersebut kini menyisakan kebutuhan akan penjelasan yang lebih lengkap karena terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah pihak. Klarifikasi secara transparan diperlukan untuk memastikan kronologi sebenarnya sekaligus menjawab pertanyaan apakah tindakan petugas dan pengendara dalam peristiwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
