Surabaya – “Pintu” peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal kembali dipersempit di Kota Surabaya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyegel sementara sebuah gerai di wilayah Kecamatan Wonokromo setelah tempat usaha berizin subdistributor itu ditemukan melakukan penjualan mihol secara eceran.
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap aktivitas perdagangan mihol yang dinilai tidak sesuai dengan izin usaha. Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Surabaya telah memeriksa tempat usaha tersebut pada Kamis (3/9/2026). Dari pemeriksaan diketahui gerai memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya melayani pembelian minuman beralkohol secara eceran.
Penindakan sebelumnya ternyata belum menghentikan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Petugas kemudian kembali melakukan pengawasan dan menemukan aktivitas penjualan masih berlangsung. Dalam penindakan terbaru, sebanyak 10 botol minuman beralkohol turut diamankan sebagai barang bukti. Dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu diperketat. Salah satu perhatian pemerintah kota adalah kemudahan anak-anak dan remaja memperoleh minuman tersebut, termasuk melalui pembelian eceran.
“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing,” kata Irna, Kamis (1/10/2026).
Temuan tersebut, menurut Irna, diperoleh setelah petugas melakukan penjangkauan terhadap anak-anak di sejumlah lokasi di Surabaya. Dari kegiatan itu, petugas mendapatkan informasi bahwa minuman beralkohol tidak hanya bisa diperoleh melalui transaksi eceran secara langsung, tetapi juga melalui pemesanan secara daring.
“Setelah kami lakukan penjangkauan terhadap anak-anak ternyata memang (mereka) mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan Satpol PP Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap penjualan mihol. Penertiban tidak hanya diarahkan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, tetapi juga sebagai langkah membatasi akses kelompok usia muda terhadap minuman beralkohol.
“Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan penyegelan dilakukan karena legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut dinilai tidak lengkap. Izin sebagai subdistributor tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas penjualan eceran.
“Jadi di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha (sebagai penjual eceran) karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin,” ungkap Rizal.
Selain persoalan kegiatan penjualan yang tidak sesuai izin, lokasi tempat usaha tersebut juga menjadi pertimbangan. Menurut Rizal, gerai berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman sehingga tidak memenuhi ketentuan lokasi untuk memperoleh izin sebagai penjual eceran minuman beralkohol.
“Karena kalau dekat dengan pemukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar,” imbuhnya.
Rizal menambahkan, pelanggaran tempat usaha tersebut sebelumnya sudah ditindaklanjuti melalui proses Tipiring. Petugas juga telah memasang tanda pelanggaran sebelum perkara diteruskan ke pengadilan. Namun, hasil pemantauan berikutnya bersama Diskopumdag menunjukkan kegiatan usaha masih berlangsung.
Kondisi tersebut akhirnya membuat petugas mengambil langkah lanjutan berupa penyegelan. Penutupan sementara dilakukan untuk memastikan aktivitas penjualan dihentikan selama proses penegakan aturan berjalan.
“Sehingga supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan,” pungkasnya.
Penindakan tersebut sekaligus memperlihatkan perhatian Pemerintah Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, khususnya ketika penjualannya berpotensi semakin mudah dijangkau anak dan remaja melalui transaksi langsung maupun daring.
Pengawasan terhadap izin usaha dan pola penjualan menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Dengan penyegelan toko di Wonokromo, Satpol PP Surabaya menegaskan aktivitas perdagangan mihol harus berjalan sesuai perizinan dan ketentuan lokasi yang berlaku, sekaligus mencegah semakin terbukanya akses minuman beralkohol kepada kelompok usia muda.
