Jakarta – Pintu pengabdian untuk melayani jemaah haji Indonesia kembali terbuka. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 20 hingga 26 Agustus 2026.
Pengumuman seleksi tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026). Rekrutmen ditujukan untuk menjaring tenaga kesehatan yang profesional, kompeten, berintegritas, sehat, serta mampu bekerja dalam dinamika pelayanan jemaah haji. Peserta yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen secara mandiri melalui portal resmi rekrutmen petugas haji di petugas.haji.go.id.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan proses seleksi dirancang untuk memperoleh petugas yang mempunyai kemampuan sesuai bidang tugas sekaligus komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi PPIH Kesehatan 2027 tidak dipungut biaya dan harus bebas dari praktik gratifikasi. Para pendaftar juga diminta tidak menyerahkan proses pendaftaran kepada pihak lain serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah merupakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan umum bagi calon petugas antara lain sehat jasmani dan rohani, berintegritas, memiliki rekam jejak baik, serta mampu menggunakan aplikasi komputer dan perangkat berbasis Android maupun iOS. Kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Arab atau bahasa Inggris juga menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan batas usia peserta berbeda sesuai penempatan. Tenaga Kesehatan Kloter dipersyaratkan berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang bertugas di sektor maupun Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun. Calon petugas juga wajib mempunyai pengalaman kerja sedikitnya dua tahun sesuai bidang yang dipilih.
“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.
Formasi PPIH Kesehatan Kloter terbuka bagi dokter atau dokter spesialis serta perawat. Sementara kebutuhan PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara mencakup dokter dan dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, hingga tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Bagi dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Khusus dokter dan perawat, peserta juga diwajibkan mempunyai sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku sebagai bukti kesiapan menghadapi kondisi medis darurat selama bertugas.
Setelah masa pendaftaran dan pengunggahan dokumen pada 20–26 Agustus 2026, peserta yang lolos tahapan administrasi akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026. Tahapan berikutnya adalah Medical Check Up (MCU) yang dilaksanakan pada 3–8 September 2026. Pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan atau diklat dijadwalkan pada 15 September 2026.
“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.
Seleksi PPIH Kesehatan 2027 menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelayanan kesehatan bagi jemaah sejak berada dalam kelompok terbang hingga menjalani rangkaian ibadah di Arab Saudi. Dengan seleksi berbasis kompetensi, kesehatan, integritas, dan pengalaman kerja, petugas terpilih diharapkan mampu memberikan respons cepat sekaligus pelayanan profesional kepada jemaah dalam berbagai kondisi.
Calon peserta yang berminat dapat mengikuti proses pendaftaran pada 20–26 Agustus 2026 melalui portal resmi petugas haji. Masyarakat juga diimbau mengandalkan kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperoleh informasi terbaru mengenai tahapan dan ketentuan seleksi.
