Jember – Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing berujung laporan polisi. Vina Ayu Qurotul Azizah bersama suaminya, Muhammad Malik Ibrahim, warga Cluring, Banyuwangi, mendatangi Mapolres Jember, Kamis (1/10/2026).
Keduanya datang dengan didampingi tim kuasa hukum, Hilman Lintang Pangestu, SH. Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jember terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka kaitkan dengan proses penarikan kendaraan oleh leasing TAF.
Kuasa hukum Vina dan Malik, Hilman Lintang Pangestu, mengatakan, pihaknya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Kedatangan kami ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan klien kami ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh leasing TAF,” ujar Lintang.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari penarikan satu unit Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi P 1990 YQ milik Vina.
Vina mengaku sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Namun, menurut keterangannya, keterlambatan tersebut baru satu kali dan belum memasuki tiga bulan.
Situasi kemudian berubah ketika sejumlah orang yang disebut berasal dari TAF mendatangi rumahnya. Saat itu, Vina sedang berada di rumah orang tuanya, sementara suaminya berada di rumah.
Vina mengatakan, tamu tersebut awalnya menawarkan asuransi kecelakaan. Tawaran itu disampaikan setelah kendaraan miliknya mengalami kecelakaan.
“Saat itu saya di rumah orang tua. Di rumah saya ada suami. Tiba-tiba kedatangan tamu yang mengaku dari TAF dan menawarkan asuransi kecelakaan. Kebetulan mobil kami baru mengalami kecelakaan,” kata Vina.
Menurut Vina, pihak tersebut juga menawarkan diskon biaya perbaikan kendaraan. Karena tertarik dengan tawaran itu, kendaraan kemudian dibawa ke kantor TAF.
Namun, setibanya di kantor, menurut Vina, suaminya diminta menandatangani daftar kehadiran dan menyerahkan kunci kendaraan.
Vina mengaku baru kemudian mengetahui bahwa kendaraan tersebut justru ditarik oleh pihak leasing.
“Padahal keterlambatan kami belum sampai tiga bulan. Itu terlambat juga karena kami mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja. Dari dasar itulah kami melaporkan ke Polres Jember,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Vina dan Muhammad Malik Ibrahim tidak hanya didampingi kuasa hukum. Keduanya juga mendapat pendampingan dari LSM Sakera Jember.
Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut tidak hanya akan ditempuh melalui jalur pidana. Pihaknya juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti setelah proses di kepolisian selesai, tidak menutup kemungkinan kami juga akan ke OJK,” pungkas Lintang.
Perkara ini kini berada dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Polres Jember. Berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan dan bukti masing-masing untuk mengungkap duduk perkara penarikan kendaraan tersebut.
