Jakarta – Sorotan terhadap pelayanan pertanahan kembali mengarah ke Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, belum memberikan tanggapan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, meski permintaan konfirmasi telah disampaikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan dan pembenahan pelayanan pertanahan di wilayah kerjanya.
Hasan saat ini memimpin Kanwil BPN Jawa Barat setelah resmi menjabat sejak Juli 2026. Sebelumnya, ia pernah menjadi Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, termasuk pada 2021. Rekam jejak kepemimpinannya di Jakarta Selatan kembali mendapat perhatian karena kantor tersebut kemudian menjadi lokasi penggeledahan Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus mafia tanah pada Kamis (14/7/2022). Namun, pemberitaan mengenai penyidikan tersebut menyebut tersangka berinisial PS sebagai mantan Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan, bukan Hasan Basri.
Dalam penggeledahan pada 2022 itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen pertanahan, termasuk sertifikat yang menurut kepolisian seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat sejak beberapa tahun sebelumnya. Polisi ketika itu menyatakan penyidikan berkaitan dengan dugaan mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Kita adakan penggeledahan, ternyata ditemukan sertifikat yang sudah seharusnya diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Itu dari sisi korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi usai penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut PS sebagai pejabat yang saat kejadian menjabat Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait keterlibatan PS. Kepolisian saat itu juga mengungkap telah menetapkan empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi sebagai tersangka.
Kini, perhatian tertuju pada persoalan berbeda, yakni dugaan pungli dalam pelayanan pertanahan di Kota Bekasi. Hasan sebagai Kakanwil BPN Jawa Barat belum memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang disampaikan terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai informasi adanya aliran dana yang disebut-sebut berasal dari pungutan liar. Tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan dalam informasi yang diterima belum disertai hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya aliran dana kepada jajaran Kanwil BPN Jawa Barat.
Permintaan konfirmasi disebut telah dikirimkan melalui surat elektronik dan aplikasi WhatsApp. Namun, hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh penjelasan substantif dari Hasan mengenai dugaan tersebut maupun langkah pengawasan yang dilakukan Kanwil BPN Jawa Barat terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
“Suratnya benar kami sudah terima dan masih berproses,” kata staf persuratan Kanwil BPN Jawa Barat bernama Vita saat ditemui wartawan di Kanwil BPN Jawa Barat, Bandung.
Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan dari pemohon layanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Seorang pemohon mengaku menghadapi ketidakjelasan penyelesaian berkas dan menyebut adanya permintaan sejumlah uang. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan pemohon dan belum merupakan kesimpulan pemeriksaan resmi mengenai terjadinya tindak pidana pungli.
“Kalau diminta seikhlasnya, buat kami tidak ada masalah. Tapi kalau nilainya sampai puluhan juta uang dari mana di situasi ekonomi sekarang ini. Sementara, surat yang kami urus juga untuk keperluan menambah modal kerja buat usaha,” kata seorang pemohon kepada wartawan dan meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir proses berkasnya semakin sulit.
Keluhan lainnya berkaitan dengan perbedaan informasi antara aplikasi Sentuh Tanahku dengan keterangan yang diperoleh pemohon ketika mendatangi kantor pertanahan. Seorang pemohon menyatakan status berkas dalam aplikasi menunjukkan dokumen telah berada pada tahapan pengambilan, sementara informasi yang diterimanya di kantor menyebut proses belum selesai.
“Beda sekali antara informasi yang saya terima di loket dengan di aplikasi Sentuh Tanahku. Misalnya, di aplikasi berkas saya dikatakan sudah ada di loket pengambilan. Begitu kita tanya, ternyata masih berproses di dalam meski batas waktu standar yang ditetapkan sudah jauh lewatnya,” kata pemohon saat menceritakan pengalamannya kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, pertengahan Agustus 2026.
Hingga permintaan konfirmasi tersebut disampaikan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir dan Kasubbag Tata Usaha Lenny Fedriyanti juga disebut belum memberikan tanggapan terhadap daftar pertanyaan wartawan. Karena itu, tudingan mengenai pungli maupun dugaan aliran dana belum memperoleh jawaban dari pejabat yang disebut dalam permintaan konfirmasi.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada Jumat (25/9/2026) mengikuti evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dalam kegiatan tersebut, Kantah Kota Bekasi memaparkan pembenahan yang antara lain mencakup penanganan tunggakan layanan, penguatan pengawasan, dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Hasan sendiri dalam pernyataan publik pada September 2026 menekankan pentingnya pelayanan BPN yang membantu dan memudahkan masyarakat. Pernyataan tersebut menempatkan kualitas pelayanan sebagai salah satu perhatian kepemimpinannya di Jawa Barat.
Dengan munculnya keluhan pemohon di Kota Bekasi, penjelasan resmi dari Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi diperlukan untuk memperjelas duduk perkara, termasuk memastikan apakah dugaan pungli tersebut telah diperiksa secara internal. Klarifikasi juga menjadi penting agar keluhan masyarakat, dugaan pelanggaran, dan fakta yang telah terverifikasi dapat dibedakan secara jelas.
