Jakarta – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bukan sekadar pergantian tongkat komando. Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (MUDA) menyebut momentum peralihan kepemimpinan dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Suyudi Ario Seto harus menjadi pintu untuk menuntaskan pekerjaan rumah reformasi kepolisian yang dinilai masih tertinggal.
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (1/10/2026), MUDA menempatkan persoalan kekerasan aparat, dugaan impunitas, integritas penegakan hukum, keterlibatan dalam politik praktis, hingga kesejahteraan anggota sebagai sejumlah agenda yang perlu mendapatkan perhatian pimpinan Polri berikutnya. Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan proses pergantian Kapolri setelah DPR menyetujui Suyudi untuk menggantikan Listyo Sigit.
MUDA memberikan penilaian keras terhadap kondisi kepolisian selama periode sebelumnya. Organisasi tersebut menyebut reformasi Polri belum berhasil membawa institusi kepolisian sepenuhnya menuju cita-cita profesionalitas, akuntabilitas, netralitas, serta pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Penilaian bahwa Polri menjadi “instrumen yang korup”, “pelindung mafia hukum”, maupun “alat kekuasaan politik bagi oligarki” merupakan kritik yang disampaikan MUDA dalam siaran persnya. Klaim tersebut bukan kesimpulan independen dalam berita ini.
Koordinator Nasional MUDA Achmad Fanani Rosyidi menempatkan penanganan demonstrasi pada Agustus 2025 dan Agustus 2026 sebagai salah satu persoalan yang perlu dievaluasi. MUDA menyoroti jatuhnya korban, penangkapan demonstran, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kebebasan menyampaikan pendapat.
Untuk peristiwa Agustus 2025, MUDA mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengenai gelombang demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah. Data yang dirujuk mencatat korban meninggal dan ribuan warga yang ditangkap dalam rentetan aksi tersebut.
Berdasarkan data YLBHI yang dipublikasikan setelah rangkaian demonstrasi 25–31 Agustus 2025, sebanyak 10 orang dilaporkan meninggal, 1.042 orang mengalami luka-luka, serta 3.337 orang ditangkap. MUDA menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk mengkritik pola penanganan demonstrasi oleh aparat.
MUDA berpandangan persoalan kekerasan tidak dapat hanya ditempatkan sebagai tindakan individual anggota kepolisian. Organisasi tersebut menilai diperlukan pemeriksaan terhadap sistem komando, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam setiap tindakan penggunaan kekuatan.
Dalam siaran persnya, MUDA menyebut pola tersebut sebagai cerminan “kultur kekerasan dan impunitas” yang dinilai masih bertahan di tubuh kepolisian.
Penilaian mengenai kultur tersebut merupakan pandangan MUDA. Namun, persoalan penggunaan kekuatan dan akuntabilitas kepolisian juga menjadi salah satu tema yang pernah disoroti lembaga masyarakat sipil dalam kajian mengenai reformasi Polri.
MUDA juga menghubungkan kritiknya dengan peristiwa demonstrasi pada Agustus 2026. Organisasi tersebut menilai penanganan aksi pada periode itu kembali menunjukkan persoalan dalam pendekatan kepolisian terhadap kebebasan sipil.
MUDA menyoroti dugaan penangkapan terhadap aktivis, tindakan represif, serta penggunaan pendekatan keamanan dalam menghadapi demonstrasi. Mereka meminta kepemimpinan Polri berikutnya memastikan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat tetap mendapatkan perlindungan sesuai hukum.
Selain persoalan kekerasan, MUDA menempatkan integritas penegakan hukum sebagai pekerjaan rumah berikutnya.
Organisasi tersebut mengutip penelitian SETARA Institute yang mengidentifikasi 130 persoalan aktual dalam tubuh Polri. Temuan tersebut digunakan MUDA untuk menunjukkan bahwa reformasi kepolisian membutuhkan perubahan pada tingkat kelembagaan dan tidak cukup mengandalkan pergantian pejabat.
Kajian SETARA Institute memang memetakan 130 persoalan yang tersebar dalam berbagai aspek institusi kepolisian. Permasalahan tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam sejumlah tema, antara lain pengawasan terhadap Polri, akuntabilitas proses penegakan hukum, penggunaan senjata api, perlindungan dan pengayoman masyarakat, pelayanan publik, hingga tata kelola pendidikan kepolisian.
MUDA kemudian menyoroti dugaan praktik korupsi dan apa yang mereka sebut sebagai “mafia hukum” di lingkungan penegakan hukum. Menurut MUDA, reformasi Polri harus mampu memastikan proses hukum tidak dapat diperjualbelikan ataupun dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik.
Organisasi itu juga menyoroti penanganan konflik lahan dan perkara yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan. MUDA berpandangan penegakan hukum harus memastikan posisi warga dan korporasi diperlakukan secara setara di hadapan hukum.
Namun, siaran pers MUDA tidak menyebut perkara tertentu, nama perusahaan, maupun putusan pengadilan yang menjadi dasar tudingan mengenai keberpihakan terhadap korporasi. Karena itu, tudingan tersebut tetap ditempatkan sebagai kritik MUDA terhadap pola penegakan hukum.
Netralitas kepolisian menjadi persoalan lain yang diangkat. MUDA menyebut adanya dugaan “dwifungsi gaya baru” dan mengkritik keterlibatan aparat dalam aktivitas politik praktis.
Dalam siaran persnya, MUDA juga menggunakan istilah “Partai Cokelat” atau “Parcok” untuk menggambarkan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kepentingan politik. Istilah tersebut merupakan label kritik yang berkembang di ruang publik dan digunakan MUDA, bukan nama organisasi politik resmi ataupun kesimpulan faktual berita ini.
Bagi MUDA, kepolisian seharusnya mempertahankan posisi sebagai alat negara yang menjalankan tugas penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Agenda berikutnya yang disoroti adalah pertanggungjawaban pidana anggota kepolisian yang melakukan kekerasan.
MUDA menilai mekanisme etik belum cukup apabila terdapat tindakan anggota yang memenuhi unsur tindak pidana. Mereka meminta anggota maupun pejabat yang terbukti merancang, memerintahkan, atau melakukan tindak pidana dalam operasi kepolisian diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan MUDA bahwa aparat yang terlibat dalam rangkaian kekerasan “nyaris tidak pernah tersentuh pengadilan pidana umum” merupakan penilaian organisasi tersebut. Siaran pers tidak menyertakan daftar lengkap perkara yang dapat digunakan untuk mengukur klaim itu secara menyeluruh.
MUDA juga mengangkat persoalan kesejahteraan personel kepolisian. Menurut organisasi tersebut, reformasi tidak semestinya hanya berbicara mengenai penindakan pelanggaran, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan anggota.
Kesejahteraan tersebut didorong untuk disesuaikan dengan kinerja agar dapat mendukung profesionalitas dan integritas aparat.
Dengan demikian, tuntutan MUDA kepada kepemimpinan Polri berikutnya mencakup dua sisi sekaligus: memperkuat kesejahteraan dan profesionalitas anggota serta memperketat akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran.
MUDA juga menyampaikan kritik terhadap proses politik pergantian pimpinan kepolisian. Organisasi itu menilai Suyudi muncul dari proses yang sarat tarik-menarik kepentingan politik dan menggunakan istilah “produk tarik-menarik oligarki”.
Penilaian tersebut merupakan pendapat politik MUDA dan tidak disajikan sebagai fakta mengenai motif pemilihan Suyudi. Secara formal, pergantian Kapolri dilakukan melalui mekanisme konstitusional berupa pengajuan calon oleh Presiden dan persetujuan DPR.
Pada Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
MUDA menjadikan momentum tersebut sebagai alasan untuk kembali mendorong percepatan reformasi kepolisian.
Menurut organisasi itu, pimpinan Polri berikutnya perlu menunjukkan perubahan melalui kebijakan yang dapat memperkuat profesionalitas, integritas, netralitas, dan akuntabilitas institusi.
“Pembersihan institusi dari kultur kekerasan, praktik mafia hukum, dan keterlibatan politik praktis adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” demikian pernyataan MUDA dalam siaran persnya.
MUDA juga meminta pimpinan kepolisian berikutnya memastikan Polri tidak digunakan untuk kepentingan kekuasaan ataupun kelompok tertentu.
“Kapolri Komjen Suyudi dituntut untuk berani membuktikan keberpihakannya pada rakyat dan hukum, bukan sekadar menjadi tameng kekuasaan,” kata MUDA.
Tuntutan tersebut menjadi posisi politik dan kelembagaan MUDA terhadap kepemimpinan Polri berikutnya. Siaran pers yang diterima tidak memuat tanggapan Suyudi maupun Mabes Polri terhadap kritik dan tudingan MUDA.
Karena itu, berbagai tudingan mengenai korupsi, mafia hukum, keterlibatan politik, oligarki, maupun impunitas dalam pernyataan MUDA tetap membutuhkan pembuktian atau tanggapan dari pihak yang dituduh untuk memperoleh gambaran yang lengkap.
Terlepas dari kritik tersebut, temuan SETARA Institute memperlihatkan bahwa pembenahan kepolisian memang mencakup persoalan yang luas, mulai dari pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, penggunaan senjata api, pelayanan publik, hingga tata kelola organisasi dan pendidikan.
Peristiwa Agustus 2026 juga kembali memunculkan kritik masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), misalnya, melaporkan dugaan penangkapan tanpa prosedur, penggeledahan, kekerasan, serta pembatasan terhadap demonstran dalam aksi 27 Agustus 2026. Klaim tersebut merupakan temuan dan penilaian TAUD yang meminta aparat mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme hukum.
Pergantian pimpinan Polri dengan demikian berlangsung ketika tuntutan reformasi institusi masih menjadi bagian dari perdebatan publik. Bagi MUDA, pergantian Kapolri baru memiliki arti apabila diikuti perubahan nyata pada sistem pengawasan, penegakan hukum, perlindungan kebebasan sipil, netralitas politik, pertanggungjawaban aparat, serta kesejahteraan anggota.
MUDA menegaskan kepemimpinan berikutnya akan dinilai dari kemampuan menjawab persoalan tersebut, bukan semata dari pergantian nama di pucuk organisasi. Reformasi kepolisian, menurut organisasi itu, harus diarahkan untuk mengembalikan Polri pada fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
