Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memasang “bantalan fiskal” untuk menghadapi besarnya biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 2029. Anggaran yang diperkirakan mendekati Rp1 triliun itu akan dikumpulkan secara bertahap melalui dana cadangan agar tidak menjadi beban besar dalam satu tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Persiapan tersebut dilakukan setelah DPRD Jawa Tengah menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029. Raperda yang diusulkan Komisi A DPRD Jawa Tengah itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi untuk menyisihkan anggaran mulai 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme penganggaran yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Skema tersebut diperlukan karena kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah tergolong besar dan berpotensi mengurangi ruang fiskal apabila seluruhnya dialokasikan sekaligus.
“Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya,” kata Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Berbeda dari belanja rutin pemerintah daerah, dana cadangan dicatat dalam pos pengeluaran pembiayaan. Karena itu, pengalokasiannya tidak dapat dilakukan tanpa landasan hukum berupa peraturan daerah. Melalui regulasi tersebut, Pemprov Jawa Tengah dapat menghimpun kebutuhan anggaran Pilgub 2029 dalam beberapa tahun anggaran.
Sumarno mengatakan pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah provinsi. Pada pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, kebutuhan anggaran di Jawa Tengah hampir menyentuh Rp1 triliun. Nilai sebesar itu dinilai dapat menekan kemampuan keuangan daerah apabila hanya dibebankan pada APBD dalam satu tahun.
“Kalau itu dibebankan hanya pada satu tahun anggaran tentu sangat mengganggu kapasitas fiskal. Karena itu regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah merencanakan pengalokasian dana cadangan dimulai pada 2027. Dana tersebut akan bersumber dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah, dengan jumlah yang disesuaikan terhadap kapasitas fiskal setiap tahun. Pengumpulan secara bertahap diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Pilgub 2029 tanpa mengorbankan program prioritas pemerintah daerah.
Skema pencadangan anggaran tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi keberlanjutan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta berbagai layanan dasar masyarakat. Tanpa dana cadangan, pemerintah daerah berisiko harus mengurangi alokasi sejumlah program ketika kebutuhan pembiayaan pilkada muncul dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan.
Sumarno menambahkan, pelaksanaan Pilkada 2024 juga memperlihatkan bahwa masih ada pemerintah kabupaten dan kota yang belum membentuk dana cadangan. Kondisi itu membuat sejumlah daerah mengalami kesulitan ketika harus menyediakan anggaran besar dalam waktu singkat.
“Banyak teman-teman pemerintah daerah yang mengabaikan dana cadangan. Saat pelaksanaan Pilkada kemarin mereka cukup kerepotan karena harus mengeluarkan anggaran besar sekaligus. Jangan sampai pengalaman itu terulang lagi,” katanya.
Pemprov Jawa Tengah selanjutnya akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menyiapkan skema serupa sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting karena penyelenggaraan pilkada tidak hanya membutuhkan anggaran di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan kebutuhan pembiayaan di masing-masing daerah.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tietha Ernawati Suwarto, menilai pembentukan dana cadangan merupakan kebijakan strategis untuk menjamin tersedianya anggaran Pilgub 2029. Kebijakan itu sekaligus diperlukan untuk menjaga kestabilan keuangan daerah dalam menghadapi pembiayaan agenda politik lima tahunan.
Berdasarkan evaluasi Komisi A, penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2024 membutuhkan dana sekitar Rp1 triliun. Jika kebutuhan serupa harus dipenuhi dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah berpotensi kehilangan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat.
“Pembentukan dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal,” ujar Tietha.
Menurut Tietha, penghimpunan anggaran secara berkala memberikan kepastian pendanaan bagi penyelenggara Pilgub 2029. Pada saat bersamaan, pemerintah tetap dapat mempertahankan pembiayaan program prioritas tanpa terganggu lonjakan kebutuhan biaya pesta demokrasi.
Melalui pembentukan dana cadangan, Pemprov Jawa Tengah berupaya menyeimbangkan kebutuhan penyelenggaraan Pilgub 2029 dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Skema itu diharapkan memastikan agenda demokrasi tetap terlaksana dengan dukungan anggaran memadai, sementara pelayanan publik dan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga.
