Samarinda – “Plasma bukan janji di atas kertas.” Pesan itu menjadi benang merah dorongan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi memastikan kebun, penerima manfaat, pembiayaan, hingga bagi hasil benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Dorongan tersebut dituangkan dalam matriks pengawasan plasma perusahaan perkebunan yang memuat sepuluh objek pemeriksaan. Di dalamnya terdapat kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, calon pekebun dan calon lahan, legalitas lahan, kondisi fisik kebun, kelembagaan masyarakat, pembiayaan, bagi hasil, kemitraan, pelaporan perusahaan, serta pengawasan pemerintah daerah. Kerangka ini diarahkan untuk membantu pemeriksaan dari sisi regulasi sekaligus realisasi di lapangan.
“Plasma 20% bukan belas kasihan perusahaan, tapi hak rakyat yang dijamin undang-undang. Kita kawal sampai terlaksana!” demikian pernyataan Agusriansyah dalam materi yang diterima.
Secara hukum, kewajiban fasilitasi kebun masyarakat memang diatur dalam regulasi perkebunan. PP Nomor 26 Tahun 2021, antara lain, menyebut perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya pada lahan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut. Untuk ketentuan pada Pasal 12, pelaksanaannya paling lambat tiga tahun sejak lahan usaha perkebunan diberikan HGU.
Pengaturan teknis lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Peraturan yang berlaku sejak 8 Mei 2021 itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2021.
Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan dinilai perlu dimulai dengan membandingkan luasan yang wajib difasilitasi dengan realisasi sebenarnya. Pemeriksaan juga perlu memastikan masyarakat sekitar benar-benar tercatat sebagai penerima dan lahan yang menjadi objek fasilitasi memiliki kejelasan lokasi, luas, serta status penguasaannya.
Aspek fisik kebun menjadi bagian lain yang tidak kalah penting. Tanaman, umur tanaman, produktivitas, serta pemeliharaan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah kebun yang dilaporkan memang produktif. Dengan cara tersebut, keberadaan plasma tidak semata-mata dibuktikan melalui dokumen, tetapi juga melalui kondisi nyata kebun.
Kelembagaan masyarakat turut menjadi perhatian. PP Nomor 26 Tahun 2021 mengatur bahwa fasilitasi pembangunan kebun diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis komoditas perkebunan. Bentuknya dapat berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani, dan/atau koperasi.
Pengawasan kemudian perlu bergerak ke aspek pembiayaan dan bagi hasil. Sumber pembiayaan serta beban yang ditanggung masyarakat perlu ditelusuri secara transparan. Demikian pula data produksi, penjualan, potongan, dan pendapatan bersih penting diperiksa untuk melihat manfaat ekonomi yang benar-benar diterima pekebun.
“Jangan cuma laporan di atas meja Pak… Turun ke lapangan, lihat kenyataannya!” demikian pesan lain dalam materi tersebut.
Pemeriksaan perjanjian kemitraan perusahaan dan masyarakat juga ditempatkan sebagai salah satu bagian penting. Dokumen kemitraan dapat diperiksa untuk melihat keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pada saat yang sama, laporan perusahaan kepada pemerintah perlu dicocokkan dengan fakta di lapangan agar pengawasan tidak hanya bergantung pada data administratif yang disampaikan perusahaan.
Pemerintah daerah mempunyai posisi penting dalam mata rantai tersebut. Evaluasi dinas, verifikasi lapangan, tindak lanjut terhadap temuan, hingga penerapan ketentuan sesuai kewenangan menjadi bagian yang perlu diperiksa. UU Nomor 39 Tahun 2014 sendiri menempatkan pembinaan dan pengawasan serta peran masyarakat dalam lingkup penyelenggaraan perkebunan. Undang-undang tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Matriks pengawasan itu pada akhirnya menempatkan realisasi manfaat bagi masyarakat sebagai ukuran penting. Luasan kebun, legalitas, produktivitas, kelembagaan, pembiayaan dan bagi hasil perlu dilihat sebagai satu rangkaian. Pengawasan lapangan diperlukan untuk memastikan fasilitasi kebun masyarakat tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi memberikan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat sekitar perkebunan.
