Samarinda – Penetapan Direktur Perumda Varia Niaga sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur menjadi alarm bagi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi tata kelola perusahaan daerah secara menyeluruh.
Viktor menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara hukum yang menjerat pimpinan Perumda Varia Niaga saat ditemui pada Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polda Kaltim harus dihormati seluruh pihak. Namun, penanganan perkara juga wajib mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur. Kita mendukung pengusutan perkara secara transparan dan profesional,” kata Viktor.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang harus berjalan tanpa intervensi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah, pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Viktor mengingatkan agar penetapan status tersangka tidak serta-merta dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi proses pembuktian melalui mekanisme peradilan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda tersebut juga memandang kasus Varia Niaga sebagai pengingat bagi seluruh BUMD agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas usaha, terutama ketika menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.
“Selain mendapatkan potensi PAD dan keuntungan, Perumda juga harus memperhatikan koridor-koridor hukum, terutama hukum bisnis,” ujarnya.
Viktor menjelaskan, keberadaan BUMD tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan keuntungan perusahaan. Lebih jauh, perusahaan milik pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan bisnis perlu mempertimbangkan aspek legalitas, akuntabilitas, serta potensi risiko yang dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan maupun pemerintah daerah.
Sebagai mitra kerja Perumda Varia Niaga, Komisi II DPRD Samarinda memiliki peran pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Viktor menyebut komunikasi antara DPRD dan manajemen Perumda selama ini tetap berlangsung, termasuk dalam membahas sejumlah kegiatan usaha serta kerja sama dengan pihak ketiga.
Kendati demikian, ia mengakui tidak seluruh keputusan bisnis perusahaan dikomunikasikan kepada DPRD, khususnya Komisi II. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan BUMD.
Viktor menilai fungsi Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga perlu dioptimalkan. Terutama dalam memberikan pertimbangan terhadap keputusan strategis yang berpotensi membawa konsekuensi besar bagi keberlangsungan usaha perusahaan.
Menurutnya, pengawasan internal yang berjalan efektif dapat membantu memastikan setiap keputusan bisnis telah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi keuntungan, kepatuhan hukum, maupun risiko keuangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda sebagai pemilik modal memiliki kewenangan untuk menentukan langkah kelembagaan yang diperlukan. DPRD, melalui fungsi pengawasannya, dapat menyampaikan masukan dan rekomendasi untuk mendorong perbaikan tata kelola perusahaan.
“Kita menghargai proses hukum sampai ada keputusan yang inkrah dari pengadilan. Setelah itu, pemerintah kota atau DPRD bisa mengambil keputusan kelembagaan yang tepat,” ujar legislator dari daerah pemilihan Samarinda 5 tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan pentingnya memisahkan proses penegakan hukum terhadap individu dengan upaya pembenahan sistem pengelolaan perusahaan. Evaluasi tata kelola dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Dalam konteks pengelolaan BUMD, penguatan mekanisme pengawasan, transparansi kerja sama bisnis, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.
Viktor berharap persoalan yang terjadi di Perumda Varia Niaga dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan milik Pemerintah Kota Samarinda. Dengan pengelolaan yang lebih akuntabel, BUMD diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“BUMD harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan PAD, bukan menjadi sumber masalah yang merugikan keuangan daerah. Itu harapan kami ke depan,” tandas Viktor.
Kasus yang tengah ditangani Polda Kaltim tersebut menjadi perhatian DPRD Samarinda, tidak hanya dari sisi proses hukum, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola perusahaan daerah. Penguatan pengawasan dan evaluasi kelembagaan diharapkan dapat memastikan BUMD tetap berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan PAD, serta keberlanjutan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum.
