Samarinda – Regulasi lingkungan tak boleh sekadar menjadi “pagar di atas kertas”. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, La Ode Nasir, mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim dalam memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Menurutnya, regulasi yang disusun harus berangkat dari kondisi nyata, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan kelestarian alam.
La Ode Nasir turut mengikuti rangkaian kegiatan Pansus dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Untuk memperdalam substansi rancangan regulasi tersebut, Pansus melibatkan 14 perusahaan dari berbagai sektor melalui kunjungan kerja dan uji petik. Pelaku usaha yang dilibatkan berasal dari sektor pertambangan batu bara, perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, industri, hingga jasa kontraktor pertambangan.
“Saya hadir dan turut mendukung kegiatan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup,” kata La Ode Nasir.
Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lapangan. Dunia usaha dapat menyampaikan persoalan maupun tantangan yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban lingkungan, sementara DPRD memperoleh bahan untuk menyusun ketentuan yang lebih sesuai dengan karakteristik Kalimantan Timur.
“Bagi saya, pembahasan regulasi lingkungan harus dilakukan dengan mendengar berbagai pihak, melihat kondisi nyata di lapangan, dan memastikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan menjadi bagian dari proses kebijakan,” ujar La Ode Nasir.
Pembahasan Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup terus dimatangkan DPRD Kaltim. Dalam rapat Pansus pada Selasa (8/9/2026), sejumlah materi menjadi perhatian, antara lain nilai ekonomi karbon, potensi jasa lingkungan nonkarbon, tanggung jawab sektor usaha, pengendalian risiko bencana, serta harmonisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
La Ode menilai pembentukan regulasi lingkungan tidak semestinya berhenti pada urusan administratif. Kebijakan perlu mampu diterapkan dan memberikan dampak nyata terhadap perlindungan sumber daya alam. Pandangan mengenai keberlanjutan lingkungan juga sebelumnya menjadi bagian dari sikap yang disampaikannya dalam pembahasan kebijakan pembangunan Kaltim. La Ode tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Kaltim periode 2024–2029.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau harus menjadi perhatian dalam pembangunan daerah. Kita memiliki sumber daya alam yang besar, tetapi pada saat yang sama ada tanggung jawab untuk memastikan lingkungan tetap terjaga bagi masyarakat dan generasi berikutnya,” kata La Ode Nasir.
Kalimantan Timur mempunyai bentang jasa lingkungan yang luas, mulai dari kawasan hutan tropis, sungai, danau, mangrove, pesisir hingga keanekaragaman hayati. Potensi tersebut membuat pengelolaannya tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga perlindungan ekosistem dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Karena itu, pembahasan Ranperda turut memberi perhatian terhadap posisi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat dalam tata kelola maupun pembagian manfaat jasa lingkungan. Keterlibatan masyarakat menjadi penting agar pemanfaatan potensi lingkungan tidak mengesampingkan kelompok yang hidup dan beraktivitas langsung di sekitar kawasan tersebut.
Sebelumnya, melalui Rapat Dengar Pendapat pada Senin (24/8/2026), Pansus bersama perangkat daerah membahas rancangan awal regulasi tersebut. Ranperda diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola jasa lingkungan, mengembangkan nilai ekonomi lingkungan, serta mendukung agenda pembangunan rendah karbon di Kalimantan Timur.
Aspek ekologis juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Pengelolaan jasa lingkungan diharapkan tidak semata-mata dipandang sebagai peluang memperoleh manfaat ekonomi atau meningkatkan penerimaan daerah. Regulasi tersebut juga perlu memberikan landasan bagi perlindungan lingkungan sekaligus mendukung upaya mengurangi risiko banjir, abrasi, longsor, dan berbagai bentuk kerusakan ekologis lainnya.
“Potensi ekonomi dari jasa lingkungan memang perlu dikelola, tetapi jangan sampai orientasinya hanya pada nilai ekonomi. Perlindungan lingkungan dan manfaat yang dirasakan masyarakat harus berjalan bersama. Keseimbangan inilah yang perlu diperkuat dalam regulasi,” ujar La Ode Nasir.
Pelibatan perusahaan melalui kunjungan kerja dan uji petik menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan rancangan kebijakan dengan praktik pengelolaan lingkungan di lapangan. Informasi yang diperoleh dari pelaku usaha dapat digunakan sebagai bahan pembahasan, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat serta prinsip keberlanjutan ekologis.
La Ode sebelumnya juga menyuarakan pentingnya pembangunan Kaltim memperhatikan pelestarian lingkungan. Dalam pandangan Fraksi PKS mengenai RPJMD Kaltim 2025–2029 pada 2025, ia menekankan pembangunan berkelanjutan, ekonomi hijau, pengendalian perubahan iklim, dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam pembangunan daerah.
Dengan pembahasan yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya, Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan memiliki pijakan yang kuat terhadap kondisi Kalimantan Timur. La Ode Nasir berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberi kepastian dalam tata kelola jasa lingkungan sekaligus menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan ekologi Benua Etam.
