Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus membayangi Pulau Kalimantan mendapat perhatian serius Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur. Tak ingin persoalan kabut asap menjadi bencana tahunan yang terus berulang, Fraksi PKS Kaltim menyiapkan langkah strategis dengan membawa rekomendasi penanganan karhutla hingga ke Presiden Republik Indonesia.
Langkah tersebut akan diperjuangkan melalui Fraksi PKS DPR RI dengan terlebih dahulu mendorong konsolidasi seluruh Fraksi PKS DPRD provinsi se-Kalimantan. Upaya ini bertujuan menyatukan berbagai persoalan di daerah sekaligus merumuskan solusi konkret untuk memperkuat pencegahan kebakaran, meningkatkan kesiapan petugas, dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan operasi pemadaman ketika kebakaran terjadi. Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi ancaman serupa.
“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api padam. Warga membutuhkan kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti, petugas mendapat dukungan yang layak, dan pencegahan bekerja sebelum kebakaran meluas,” kata Firnadi, sebagaimana tertuang dalam draf siaran pers Fraksi PKS Kaltim.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kajian bertajuk Kalimantan Tanpa Asap Berulang yang disusun Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Kaltim pada 17 Oktober 2026. Kajian itu memuat sejumlah rekomendasi mengenai pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, perlindungan pelayanan dasar masyarakat, penguatan pembiayaan, hingga mekanisme pengawasan penanggulangan karhutla.
Sebagai langkah awal, Fraksi PKS Kaltim mengusulkan agar momentum bimbingan teknis PKS di Jakarta dimanfaatkan untuk mempertemukan perwakilan fraksi dari lima provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Melalui pertemuan tersebut, masing-masing daerah diharapkan dapat menyampaikan persoalan prioritas yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Hasil konsolidasi selanjutnya direncanakan menjadi bahan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI sebelum diperjuangkan kepada Presiden dan Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, pelaksanaan konsolidasi dan audiensi tersebut masih bergantung pada persetujuan pihak terkait serta kepastian jadwal pertemuan.
Firnadi juga memberikan apresiasi terhadap kerja keras petugas pemadam, relawan, masyarakat, dan berbagai unsur pemerintah yang selama ini berada di garis depan penanganan karhutla.
“Kerja keras petugas harus ditopang peralatan yang berfungsi, logistik yang cukup, dan koordinasi yang jelas. Tugas pengawasan bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mengawal agar kekurangan yang ditemukan benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Perhatian terhadap kesiapan petugas dinilai penting mengingat karakteristik kebakaran lahan gambut yang tidak selalu mudah dikendalikan. Berdasarkan publikasi Kementerian Kehutanan pada 13 Oktober 2026, operasi penanganan karhutla terus diperkuat melalui pengerahan tim darat dan udara, patroli, serta pembasahan lahan.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan bahwa bara api di kawasan gambut dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun kobaran api di atasnya sudah tidak terlihat. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk mencegah kebakaran kembali meluas.
Dalam kajian yang disiapkan, Fraksi PKS Kaltim merumuskan delapan agenda utama yang dinilai penting untuk memperkuat pengendalian karhutla.
Agenda tersebut meliputi penyelarasan data antarlembaga, pengembangan sistem peringatan dini di desa prioritas, pengelolaan tata air dan pemulihan gambut, serta pemeriksaan kepatuhan pengelola kawasan yang memiliki izin.
Selain itu, kajian tersebut mendorong penguatan Masyarakat Peduli Api, peningkatan keselamatan petugas, perlindungan kesehatan masyarakat, jaminan keberlanjutan kegiatan pendidikan, pembiayaan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi, serta pelaporan hasil pengawasan secara transparan.
Berbagai rekomendasi itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan program pemerintah yang telah berjalan, melainkan memperkuat pelaksanaan dan memastikan setiap persoalan di lapangan memperoleh tindak lanjut yang terukur.
Fraksi PKS Kaltim juga mengusulkan mekanisme kerja bertahap. Kebutuhan mendesak yang telah diverifikasi diharapkan dapat masuk dalam pembahasan penanganan dan pembiayaan dalam waktu 7 hingga 14 hari setelah adanya penugasan resmi.
Sementara itu, evaluasi kesiapan dan perbaikan awal dirancang berlangsung secara bertahap pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90. Tahapan ini menjadi kerangka pengawasan, bukan target penyelesaian seluruh persoalan karhutla dalam waktu tiga bulan.
Di sisi lain, Firnadi mengingatkan bahwa upaya memperoleh dukungan pemerintah pusat tidak boleh membuat pemerintah daerah mengabaikan tanggung jawabnya sendiri.
Terlebih, Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang menjadi salah satu landasan penting dalam penguatan tata kelola penanganan kebakaran.
“Membawa persoalan ke pemerintah pusat bukan berarti memindahkan tanggung jawab daerah. Kaltim juga harus memastikan pekerjaan yang menjadi kewenangannya berjalan. Dukungan pusat dan pembenahan daerah harus dilakukan bersamaan,” tegas Firnadi.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, serta koordinasi lintas lembaga yang tidak berhenti pada pembahasan administratif.
Karena itu, setiap fraksi provinsi diusulkan membawa maksimal tiga kebutuhan paling mendesak yang telah diperiksa. Setiap usulan harus dilengkapi informasi lokasi, langkah penanganan yang sudah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta instansi yang bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat diharapkan tidak sekadar menjadi daftar tuntutan, tetapi menghasilkan keputusan dan program yang dapat dipantau pelaksanaannya.
Rekomendasi kepada Presiden akan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan kesinambungan dukungan pemerintah pusat serta daerah. Sementara kepada Kementerian Kehutanan, perhatian diarahkan pada peningkatan kapasitas pengendalian kebakaran, bantuan teknis, dan pengawasan kewajiban pengelola kawasan sesuai kewenangannya.
Fraksi PKS Kaltim berharap setiap rekomendasi nantinya memperoleh respons tertulis yang menjelaskan program, lokasi pelaksanaan, penanggung jawab, kebutuhan pembiayaan, dan jadwal tindak lanjut.
“Yang ingin kami bawa pulang dari konsolidasi ini adalah tindak lanjut yang bisa diperiksa. Ukurannya sederhana: warga lebih terlindungi, petugas lebih didukung, dan setiap kebutuhan prioritas memiliki kejelasan penyelesaian,” tutup Firnadi.
Melalui inisiatif tersebut, Fraksi PKS Kaltim berharap penanganan karhutla di Kalimantan tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman ketika api muncul, tetapi bergerak menuju sistem pencegahan yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Dengan kerja sama pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, ancaman kabut asap berulang diharapkan dapat ditekan sehingga keselamatan warga, kesehatan lingkungan, dan keberlangsungan aktivitas masyarakat semakin terlindungi.
