Semarang – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Jawa Tengah yang disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan mereka kini berpeluang berbuah penghargaan melalui program cashback harian yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Program pemberian penghargaan tersebut menjadi langkah Pemprov Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tertib, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program cashback dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Pemerintah menyediakan kesempatan bagi lima wajib pajak setiap hari untuk memperoleh penghargaan tersebut.
“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” ungkapnya.
Masrofi menerangkan, penentuan penerima cashback menggunakan mekanisme nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Namun, posisi antrean paling awal tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh penghargaan karena seluruh persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi.
“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” terang Masrofi.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan program berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kesempatan mendapatkan cashback hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan serta menyelesaikan transaksi pembayaran sesuai ketentuan.
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini tidak perlu menyiapkan dokumen tambahan di luar persyaratan pembayaran pajak kendaraan sebagaimana biasanya. Namun, identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Selain itu, program cashback hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah. Kendaraan milik instansi maupun perusahaan tidak termasuk dalam kelompok penerima penghargaan tersebut.
Persyaratan lainnya, pembayaran pajak harus dilakukan secara langsung melalui Samsat Induk, baik pada tanggal jatuh tempo maupun sebelum batas waktu pembayaran. Transaksi wajib berhasil dan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki kesempatan memperoleh penghargaan satu kali selama program berlangsung. Artinya, masyarakat yang sudah pernah menerima cashback dari program yang sama tidak dapat kembali menjadi penerima.
Masrofi menegaskan, pembayaran pajak yang dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo tidak memenuhi ketentuan penerimaan cashback. Begitu pula apabila terdapat ketidaksesuaian identitas antara KTP dan STNK, penggunaan identitas orang lain, maupun transaksi yang gagal atau dibatalkan.
Transaksi yang terindikasi mengalami duplikasi juga tidak dapat dimasukkan dalam penentuan penerima penghargaan. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan agar pelaksanaan program tetap mengutamakan kepatuhan administrasi dan keabsahan pembayaran.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Tengah ingin membangun pemahaman bahwa membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Kepatuhan masyarakat juga berperan penting dalam mendukung kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Penerimaan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk melalui pendekatan pemberian penghargaan kepada masyarakat.
Program cashback harian ini sekaligus menjadi upaya menghadirkan insentif positif bagi wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya secara konsisten. Dengan adanya kesempatan memperoleh penghargaan, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Dengan masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026, program cashback pajak kendaraan di Jawa Tengah diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya tertib pajak. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi Samsat Induk dan menyelesaikan pembayaran sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo.
