Samarinda – “Plasma bukan belas kasihan perusahaan.” Pesan itu menjadi penekanan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, dalam menyoroti fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar perkebunan. Ia menilai pelaksanaan plasma perlu dikawal agar kewajiban yang diatur dalam regulasi benar-benar terealisasi dan dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar tercantum dalam dokumen perusahaan.
Agusriansyah mendorong pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari realisasi luas kebun masyarakat, penerima manfaat, legalitas lahan, produktivitas, pembagian hasil, transparansi perjanjian kemitraan, hingga tindak lanjut pemerintah daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam konteks pelaksanaan ketentuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan di Kalimantan Timur.
“Plasma bukan belas kasihan perusahaan, tapi kewajiban hukum yang harus ditunaikan untuk rakyat,” kata Agusriansyah dalam materi yang diterima.
Ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat memiliki dasar dalam regulasi sektor perkebunan. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur penyelenggaraan perkebunan, termasuk kemitraan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, pembinaan dan pengawasan. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan yang berlaku, kewajiban fasilitasi kebun masyarakat perlu dilihat sesuai asal dan status lahan serta perizinan perusahaan. Pasal 58 UU Perkebunan sebagaimana telah diubah dan Pasal 12 PP Nomor 26 Tahun 2021 antara lain mengatur perusahaan perkebunan dengan perizinan berusaha untuk budi daya yang lahannya berasal dari area penggunaan lain di luar hak guna usaha dan/atau pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.
Karena itu, angka 20 persen dinilai perlu diterjemahkan dalam pengawasan yang dapat diverifikasi. Luas kebun yang menjadi kewajiban perusahaan harus dibandingkan dengan realisasi, sementara penerima manfaat perlu diperiksa untuk memastikan masyarakat sekitar memang memperoleh fasilitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Aspek legalitas lahan juga menjadi perhatian. Pemeriksaan terhadap lokasi, luas dan status penguasaan lahan diperlukan agar kebun masyarakat tidak hanya tercatat secara administratif. Kondisi fisik kebun, termasuk tanaman dan produktivitasnya, juga penting diperiksa untuk melihat apakah fasilitas yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi.
Selain luasan dan kondisi kebun, hubungan kemitraan perusahaan dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan. UU Perkebunan mengatur kemitraan usaha perkebunan dapat mencakup sejumlah pola kerja sama, seperti penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, kepemilikan saham, serta jasa pendukung lainnya.
Pengawasan terhadap pembagian hasil juga diperlukan untuk mengetahui manfaat yang diterima masyarakat. Data produksi, penjualan, biaya maupun potongan yang berkaitan dengan kemitraan dapat menjadi bagian pemeriksaan sehingga masyarakat memiliki informasi mengenai perhitungan pendapatan dari kebun yang dikelola melalui pola kerja sama.
Dalam materi yang disampaikan, plasma disebut dapat memberikan manfaat berupa peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta dukungan terhadap keberlanjutan usaha perkebunan. Namun, manfaat tersebut bergantung pada bagaimana kebijakan dijalankan dan diawasi di lapangan.
Dari sisi pemerintah daerah, pengawasan menjadi salah satu mata rantai penting. Evaluasi dokumen perusahaan perlu disertai pemeriksaan kondisi lapangan dan tindak lanjut atas temuan sesuai kewenangan masing-masing instansi. UU Perkebunan sendiri memasukkan pembinaan dan pengawasan serta peran masyarakat dalam lingkup penyelenggaraan perkebunan.
Pengawasan juga penting karena persoalan perkebunan tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan dan produksi komoditas. Regulasi nasional menempatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesempatan usaha, perlindungan pelaku usaha dan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya perkebunan secara bertanggung jawab dan lestari sebagai bagian dari tujuan penyelenggaraan perkebunan.
Bagi Agusriansyah, pelaksanaan kewajiban perusahaan pada akhirnya perlu diukur dari kondisi nyata yang diterima masyarakat. Pengawasan terhadap luasan, penerima manfaat, legalitas, produktivitas, kemitraan dan pembagian hasil menjadi instrumen untuk mencocokkan laporan dengan keadaan di lapangan. Dengan pengawasan tersebut, fasilitasi kebun masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi diwujudkan dalam manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar perkebunan.
