Jakarta – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian kuota haji nasional. Ia menegaskan bahwa sistem distribusi kuota harus memperhitungkan jumlah penduduk muslim di setiap wilayah, bukan semata-mata berdasarkan jumlah calon jamaah yang telah mendaftar.
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, pembagian kuota haji di seluruh provinsi Indonesia idealnya mengikuti prinsip dasar yang berlaku global, yakni satu per seribu dari total penduduk muslim di suatu negara. Dengan demikian, setiap provinsi seharusnya memperoleh jatah yang proporsional dengan jumlah umat Islam di wilayahnya.
“Hemat saya, saat Indonesia (dan semua negara muslim di dunia) mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah jumlah penduduk muslim, tepatnya satu per seribu dari total pendistribusi kuota haji berdasarkan jumlah penduduk muslim nduduk muslim di suatu negara,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menilai kebijakan distribusi kuota yang hanya mempertimbangkan jumlah pendaftar dapat menimbulkan ketidakadilan antar daerah. Sebab, hak berhaji sejatinya bukan hanya milik mereka yang sudah terdaftar, melainkan juga hak seluruh umat Islam di wilayah tersebut.
“Tidak boleh perhitungannya hanya berdasarkan pada variabel pendaftar haji saja. Sebab hak berhaji itu bukan hanya bagi yang telah mendaftar, tapi juga bagi seluruh penduduk muslim di suatu wilayah,” tegasnya.
Lukman juga menambahkan bahwa jika pemerintah ingin mewujudkan keadilan, kebijakan distribusi harus memperhitungkan karakteristik demografis tiap daerah. Ia menekankan bahwa perbedaan komposisi penduduk muslim di setiap provinsi membuat pendekatan yang seragam menjadi tidak relevan.
“Hal mendasar yang perlu diperhatikan pengambil keputusan adalah semangat kehati-hatian dalam mewujudkan keadilan dalam distribusi kuota nasional ke semua provinsi yang karakteristiknya berbeda-beda,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah diskusi panjang mengenai pemerataan masa tunggu haji yang masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah. Beberapa provinsi dengan jumlah penduduk muslim yang besar diketahui memiliki masa tunggu hingga puluhan tahun, sementara wilayah lain lebih singkat.
Lukman berharap pemerintah dapat meninjau ulang mekanisme pembagian kuota haji agar lebih transparan dan proporsional, sehingga hak berhaji bagi setiap muslim di Indonesia benar-benar terjamin dan adil.
