Samarinda – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada Rabu (23/7/2026). Bagi kalangan insan pers di Kalimantan Timur, ungkapan tersebut bukan sekadar pilihan diksi dalam pidato politik, melainkan sebuah pelabelan yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan sekaligus memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Koalisi Pers Kalimantan Timur yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur menilai bahwa penyematan istilah tersebut kepada profesi jurnalis merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar. Mereka berpendapat bahwa narasi tersebut dapat menciptakan stigma seolah-olah wartawan bekerja untuk kepentingan pihak asing, bukan menjalankan fungsi jurnalistik yang berpihak kepada kepentingan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menggunakan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil yang dinilai terus menyampaikan narasi negatif mengenai kondisi Indonesia. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi jurnalis di daerah yang memandang bahwa penyebutan profesi wartawan dalam konteks tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Bagi Koalisi Pers Kaltim, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai polemik semata. Mereka menilai penggunaan label terhadap profesi jurnalis memiliki konsekuensi yang serius, terutama ketika dikaitkan dengan kondisi kebebasan pers di sejumlah daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan. Dalam pandangan koalisi, pernyataan seorang kepala negara memiliki pengaruh besar terhadap cara aparat maupun masyarakat memandang kerja jurnalistik di lapangan.
Kondisi itu dinilai semakin relevan jika melihat sejumlah peristiwa yang terjadi di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial IM saat melakukan peliputan aksi 214 pada Senin (21/4/2026). Dalam peristiwa tersebut, IM diduga mengalami tindakan perampasan telepon seluler dan penghapusan data hasil liputan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, pembatasan terhadap kerja wartawan juga sempat dialami tiga jurnalis lainnya, yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, serta Zulkifli Nurdin dari Vonis.id. Ketiganya dilaporkan tidak diperkenankan melakukan peliputan di kawasan luar Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang merupakan ruang publik. Rangkaian kejadian tersebut, menurut Koalisi Pers Kaltim, menunjukkan bahwa jaminan kebebasan pers masih menghadapi tantangan nyata dalam praktik di lapangan.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa pernyataan Presiden perlu dipahami dalam konteks situasi yang sedang dihadapi para jurnalis di berbagai daerah. Menurutnya, ketika wartawan masih menghadapi intimidasi, pembatasan akses liputan, bahkan tindakan represif saat menjalankan tugas, penggunaan label yang mengaitkan jurnalis dengan istilah tertentu justru dapat memperburuk situasi.
“Pernyataan semacam ini berpotensi memberikan pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk memandang jurnalis sebagai kelompok yang patut dicurigai atau ditekan ketika memberitakan fakta yang tidak sesuai dengan narasi kekuasaan,” ujar Yuda Almerio.
Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan fakta, menjalankan kode etik jurnalistik, serta memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Karena itu, menurutnya, pelabelan terhadap seluruh profesi wartawan tidak dapat dibenarkan. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak akurat, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers, bukan melalui stigma yang dapat merugikan seluruh insan pers.
“Jurnalis bukan londo ireng. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Pengalaman pembatasan liputan di Kaltim harus menjadi peringatan bahwa kebebasan pers tidak cukup hanya dijamin dalam aturan, tetapi juga harus dihormati dalam praktik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, juga menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan istilah tersebut. Ia menilai Presiden sebagai pemimpin yang lahir melalui proses demokrasi semestinya memahami posisi pers sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokratis.
“Pers itu insan demokrasi. Mendiskreditkan wartawan sama saja dengan mendiskreditkan demokrasi. Kami berusaha menyampaikan informasi penting kepada masyarakat. Kalau ada pernyataan seperti itu, justru bisa menjadi motivasi bagi teman-teman wartawan untuk semakin kritis,” kata Rahman.
Menurutnya, sikap kritis wartawan bukan berarti menjadi lawan pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan media untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Ia menilai independensi dan profesionalisme wartawan justru menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua IJTI Kalimantan Timur, Priyo Puji atau yang akrab disapa Jagal, juga mengingatkan bahwa pembatasan terhadap kerja jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat kerja wartawan pada akhirnya akan berdampak terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.
“Jadi persoalan label londo ireng kepada jurnalis ini jangan dianggap remeh,” ujar Jagal.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pers dalam sistem demokrasi. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik. Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat disamakan dengan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara.
Koalisi Pers Kalimantan Timur juga menilai bahwa pernyataan Presiden berpotensi menciptakan iklim yang kurang kondusif bagi kebebasan pers apabila tidak segera diklarifikasi. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Atas dasar itu, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis. Kedua, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis dengan memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, pembatasan liputan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis. Keempat, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintahan diharapkan menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dengan menghormati kebebasan pers serta menjamin akses jurnalis terhadap informasi dan ruang publik tanpa pembatasan yang sewenang-wenang.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama demokrasi yang tidak dapat dipisahkan dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial bukanlah musuh negara, melainkan mitra dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Mereka juga menyerukan agar profesi jurnalis tidak dijadikan sasaran stigma maupun pelabelan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pers di Indonesia.
