Solok – Sengketa lahan dan batas wilayah antara Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, dengan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah rencana pembangunan markas batalyon, masyarakat dari kedua nagari menyuarakan kekecewaan terhadap proses penyelesaian yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah warga bahkan menilai pemerintah daerah belum mengambil langkah yang cukup tegas sehingga konflik terus berlarut.
Sorotan tersebut menguat setelah kunjungan lapangan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Menurut warga, kegiatan itu belum menghasilkan kemajuan yang diharapkan karena hanya dihadiri sebagian perwakilan tanpa kehadiran penuh para pengambil keputusan. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa penyelesaian sengketa belum menjadi prioritas, sementara masyarakat telah lama menunggu kepastian mengenai batas wilayah dan status kepemilikan lahan.
Dalam penyampaian aspirasinya, sebagian warga juga mengkritik sikap Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Mereka menilai kepala daerah tersebut belum menunjukkan langkah strategis yang mampu mempercepat penyelesaian konflik. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangan masyarakat yang berharap pemerintah daerah lebih aktif memimpin proses penyelesaian sengketa.
Ketegangan semakin meningkat ketika dilakukan pemancangan titik lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan markas batalyon. Warga Nagari Bukik Kanduang menolak lokasi tersebut karena dinilai berada di atas lahan produktif yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penolakan serupa juga datang dari warga Nagari Simawang yang menyebut kebun mereka ikut terdampak oleh rencana pembangunan tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan di tanah yang masih produktif dan sedang disengketakan. Ini menyangkut hidup kami,” ujar Eki Okta Juanaidi.
Menurut warga, pembangunan tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak dilakukan di kawasan yang masih menjadi objek sengketa maupun lahan produktif yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Kekecewaan juga disampaikan Hamidi Alwi. Ia menilai pola penyelesaian yang dilakukan pemerintah belum mampu menjawab harapan masyarakat dan membuat warga merasa belum memperoleh ruang yang cukup untuk didengar.
“Kalau seperti ini cara Bupati Solok menyelesaikan masalah, kami merasa tidak didengarkan. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, lebih baik seluruh Nagari Bukik Kanduang ini diserahkan saja ke Kabupaten Tanah Datar,” tegas Hamidi Alwi, Kamis (2/7/2026).
Tokoh masyarakat Nasripul Datuak Gindo Sutan turut menyatakan penolakan terhadap lokasi pembangunan yang direncanakan. Menurutnya, kawasan tersebut masih dimanfaatkan masyarakat sehingga tidak layak dijadikan lokasi proyek sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum. Sikap serupa juga disampaikan Datuak Panduko Basa yang meminta pemerintah tidak memaksakan pembangunan di atas lahan yang statusnya masih diperselisihkan.
Hamidi Alwi kembali menegaskan harapan masyarakat agar pembangunan markas batalyon tetap dilaksanakan pada lokasi yang sebelumnya direncanakan dan tidak berpindah ke lahan produktif yang kini menjadi objek penolakan warga.
“Kami berharap batalyon tetap didirikan di titik semula, bukan di lahan produktif yang sekarang dipersoalkan,” ujarnya.
Selain meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih konkret, masyarakat juga berharap pemerintah pusat ikut memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme resmi agar keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan diterima seluruh pihak.
“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri melalui Bupati Solok agar segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan tuntas,” tegas perwakilan warga.
Desakan juga diarahkan kepada Bupati Solok agar turun langsung menemui masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka secara terbuka.
“Kami minta Jon Pandu turun langsung ke lapangan, jangan hanya saat kampanye saja datang ke sini,” ujar Hapis.
Hingga Kamis (2/7/2026), sengketa antara Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok dan Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar masih belum mencapai penyelesaian. Warga berharap pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait segera membuka ruang dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga persoalan batas wilayah dan lahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak memicu konflik sosial yang lebih luas. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Solok atas kritik dan tuntutan yang disampaikan warga.
