Jombang – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, ketelitian data menjadi “pintu pertama” yang harus dilewati setiap peserta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melakukan verifikasi dan validasi kepengurusan tingkat wilayah, cabang, hingga cabang istimewa guna memastikan forum tertinggi organisasi tersebut diikuti oleh delegasi yang sah.
PBNU telah mengumumkan Daftar Peserta Sementara atau DPS Tahap I Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat koordinasi dan konsolidasi PBNU bersama panitia lokal di Tower G MAN 3 Jombang.
Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pematangan pelaksanaan muktamar. Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan itu, antara lain Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pada Sabtu (1/8/2026), terdapat 501 struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama yang tercantum dalam DPS Tahap I. Jumlah itu meliputi 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
Penyusunan daftar sementara tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan serta pemutakhiran data kepengurusan hingga Jumat (31/7/2026). Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui struktur organisasi yang masih memiliki keabsahan dan berhak mengirimkan delegasi dalam Muktamar ke-35 NU.
Surat penetapan DPS Tahap I ditandatangani Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, serta Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
PBNU memberikan waktu kepada seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk memeriksa kembali data yang telah diumumkan. Pengurus yang menemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dapat mengajukan koreksi hingga Kamis (6/8/2026).
“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026).
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, seluruh tanggapan dan koreksi dari daerah akan dikumpulkan oleh tim verifikasi. Masukan tersebut selanjutnya dijadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebelum PBNU menetapkan daftar peserta pada tahapan berikutnya.
Setelah masa pencermatan selesai, PBNU dijadwalkan mengumumkan DPS Tahap II pada Jumat (7/8/2026). Karena itu, setiap tingkatan kepengurusan diminta tidak mengabaikan masa koreksi agar status administrasi dan hak kepesertaan dapat dipastikan sejak awal.
“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, penerbitan DPS menjadi bagian dari upaya PBNU menjalankan tata kelola organisasi secara terbuka dan sesuai ketentuan. Pendataan yang dilakukan secara bertahap juga diharapkan mampu mencegah munculnya perbedaan penafsiran maupun sengketa mengenai status peserta ketika muktamar berlangsung.
“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” tegasnya.
Dalam ketentuan delegasi, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU yang dinyatakan lolos pada verifikasi akhir dapat mengirimkan empat orang utusan resmi. Mereka berasal dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yakni rais, katib, ketua, serta sekretaris.
Dengan ketentuan tersebut, validitas masa kepengurusan dan kelengkapan administrasi menjadi hal penting bagi setiap struktur NU. Kesalahan pencatatan dapat memengaruhi status delegasi, sehingga seluruh pengurus diminta memanfaatkan masa pencermatan untuk memastikan data mereka telah tercantum secara benar.
Gus Ipul juga meminta seluruh jajaran NU di berbagai tingkatan mengikuti proses verifikasi dengan disiplin. Menurutnya, ketertiban administrasi sejak awal akan menentukan kelancaran tahapan muktamar, mulai dari penetapan peserta hingga pelaksanaan sidang-sidang organisasi.
“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas diperkirakan menghadirkan delegasi dari berbagai daerah di Indonesia serta cabang istimewa di luar negeri. Konsolidasi antara PBNU, PWNU Jawa Timur, PCNU Jombang, pengasuh pesantren, dan panitia lokal terus dilakukan untuk mematangkan kesiapan lokasi maupun kebutuhan penyelenggaraan.
Melalui verifikasi berlapis, PBNU berharap daftar peserta Muktamar ke-35 NU benar-benar mencerminkan struktur kepengurusan yang sah. Proses yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan menjadi fondasi agar forum lima tahunan tersebut berjalan lancar tanpa persoalan kepesertaan.
