Jember – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menjadi sorotan dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Jember. Ibarat “urat nadi” operasional sekolah, anggaran tersebut harus dikelola secara hati-hati agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengingatkan seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP negeri maupun swasta untuk menjaga transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOSP. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan Dana BOSP yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah dan bendahara SMP dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Jember.
Sosialisasi tidak hanya diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek teknis penggunaan anggaran. Dinas Pendidikan juga menjadikan kegiatan tersebut sebagai sarana memperkuat komitmen sekolah agar pengelolaan keuangan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar berorientasi pada peningkatan layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arif Tjahjono melalui Kepala Bidang SMP M Ridoi menegaskan bahwa Dana BOSP tidak boleh dikelola secara sembarangan. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
“Ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala sekolah dan bendahara agar mengelola dana BOSP dengan benar, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pendidikan di Jember,” ujar Ridoi.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan agar pihak sekolah meningkatkan kehati-hatian sejak proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencatatan transaksi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Ketelitian dinilai penting karena pengelolaan dana pendidikan berkaitan langsung dengan tata administrasi sekaligus kepercayaan publik terhadap sekolah.
Dalam kegiatan itu, peserta juga menerima penjelasan mengenai mekanisme penyaluran Dana BOSP yang berasal dari pemerintah pusat. Penyaluran anggaran dilakukan melalui dua tahap dalam satu tahun. Tahap pertama dialokasikan untuk periode Januari hingga Juni, sedangkan tahap kedua digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah sepanjang Juli sampai Desember.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOSP pada tahap pertama tahun ini berlangsung lancar. Tidak ditemukan kendala teknis maupun evaluasi khusus dalam pelaksanaannya. Kendati demikian, kondisi tersebut tidak membuat sekolah boleh mengendurkan pengawasan dan ketelitian dalam mengelola anggaran tahap berikutnya.
Sekolah tetap diminta memastikan setiap penggunaan dana sesuai perencanaan serta memiliki bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahan pencatatan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maupun persoalan lain yang dapat muncul ketika dilakukan pemeriksaan.
Perhatian lain yang disampaikan dalam sosialisasi berkaitan dengan batas waktu penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP. Sekolah diingatkan untuk mencermati posisi anggaran menjelang berakhirnya tahun berjalan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penatausahaan dana.
Apabila hingga akhir Desember masih terdapat sisa Dana BOSP, maka sesuai ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi, sisa anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas negara sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA. Ketentuan itu harus menjadi perhatian kepala sekolah dan bendahara agar penyelesaian administrasi anggaran dilakukan secara benar.
Penguatan pemahaman tersebut dipandang penting karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan sekolah dapat berdampak lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi. Ketidaktertiban pencatatan maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memunculkan temuan dan persoalan hukum yang sebenarnya dapat dicegah melalui pengelolaan yang disiplin sejak awal.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berharap seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP semakin memahami tanggung jawab masing-masing dalam mengelola Dana BOSP. Transparansi, ketepatan penggunaan, dan akuntabilitas diharapkan menjadi prinsip utama sehingga anggaran operasional sekolah dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember.
Pada akhirnya, tertibnya pengelolaan Dana BOSP bukan sekadar persoalan memenuhi kewajiban laporan keuangan. Tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan siswa, sekolah, dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Jember. (ADV).
