Jakarta – “Konstitusi bukan sekadar angka, melainkan penuntun arah kebijakan.” Semangat itulah yang tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran program tersebut harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan pada APBN untuk tahun anggaran berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi setelah mengadili permohonan pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. MK menyatakan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, lembaga itu menilai pendanaan MBG tidak boleh terus dimasukkan sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Untuk APBN 2026 yang sedang berjalan, alokasi tersebut tetap dinyatakan berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pelaksanaan program, sedangkan mulai penyusunan APBN berikutnya pemerintah diwajibkan menempatkan anggaran MBG pada pos tersendiri. (Reddit)”Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun anggaran berikutnya,” demikian pokok pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara tersebut.
Mahkamah menilai kebijakan pemisahan anggaran diperlukan agar alokasi pendidikan tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan, termasuk peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan sarana prasarana, serta berbagai program pendidikan lainnya. Di sisi lain, MBG tetap dipandang sebagai program yang memiliki nilai strategis sehingga memerlukan dukungan pendanaan yang jelas dan berdiri sendiri.
Perkara tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah guru honorer, organisasi pendidikan, dan masyarakat yang mempersoalkan masuknya anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Para pemohon berpendapat bahwa porsi anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai fungsi inti penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Putusan MK sekaligus memberikan kepastian bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan. Yang berubah bukan keberadaan programnya, melainkan mekanisme penganggarannya. Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan baru melalui pos anggaran tersendiri dalam APBN mendatang agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi konstitusional sektor pendidikan.
Keputusan tersebut diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah bersama DPR harus menyesuaikan struktur APBN agar ketentuan konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terpenuhi, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh sumber pendanaan yang mandiri dan berkelanjutan.
Key-phrase:
Meta Deskripsi:
Tags:
