Ketika pajak terus dipungut dan biaya kuliah negeri tetap membebani keluarga, makna kehadiran negara dalam pendidikan layak dipertanyakan.
Diterima di perguruan tinggi negeri seharusnya membanggakan. Ada persaingan yang berhasil dilewati dan kerja keras yang terbayar. Bagi banyak keluarga, kabar itu membawa harapan tentang masa depan.
Namun setelah kegembiraan pertama, muncul pertanyaan yang semakin lazim: UKT-nya berapa? Tabungan diperiksa, pendapatan dihitung, cicilan diingat, lalu kemungkinan mencari pinjaman mulai dibicarakan.
Di titik itulah pertanyaan yang terdengar sinis pantas diajukan: masuk PTN, apa yang perlu dibanggakan?
Pertanyaan itu bukan untuk merendahkan mahasiswa atau mutu perguruan tinggi negeri. Yang dipersoalkan adalah paradoks ketika keberhasilan melewati seleksi akademik segera disusul ujian kemampuan finansial keluarga.
Kata “negeri” membawa konsekuensi. Di belakang perguruan tinggi negeri ada negara, APBN, subsidi publik, serta pajak masyarakat yang seharusnya ikut menjamin akses pendidikan.
Karena itu, perdebatan UKT tidak cukup berhenti pada persoalan naik atau tidak naik. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memang menegaskan tidak ada kenaikan UKT.
Namun tidak naik belum tentu berarti terjangkau. Persoalan sebenarnya adalah apakah nominal yang ditetapkan sebanding dengan kemampuan ekonomi keluarga dan porsi pembiayaan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.
Fenomena di Universitas Gadjah Mada memberi gambaran. Forum Advokasi UGM melakukan kajian terhadap 1.472 mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 mengenai persoalan UKT.
Sebanyak 54,9 persen responden menyatakan UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kemampuan finansial keluarganya. Temuan satu kampus tentu tidak mewakili Indonesia, tetapi cukup menjadi alarm.
Masalah berlanjut ketika mahasiswa meminta koreksi. Dari 632 mahasiswa dalam data forum yang mengajukan banding UKT, hanya 138 atau sekitar 21,8 persen yang pengajuannya diterima.
Angka tersebut mengundang pertanyaan tentang cara kampus membaca kemampuan ekonomi. Apakah formulir administratif benar-benar dapat menggambarkan keadaan sebuah rumah tangga?
Slip gaji menunjukkan pendapatan. Rumah, kendaraan, dan tagihan listrik dapat menjadi indikator ekonomi. Namun kehidupan keluarga tidak pernah sesederhana angka-angka tersebut.
Dua keluarga dengan penghasilan sama dapat memiliki kemampuan membayar sangat berbeda. Ada cicilan rumah, biaya kesehatan, orang tua lanjut usia, utang usaha, atau dua anak yang kuliah bersamaan.
Kelas menengah akhirnya berada pada posisi paling canggung. Mereka dianggap terlalu mampu menerima bantuan, tetapi belum tentu cukup kuat membayar UKT tinggi tanpa mengguncang ekonomi keluarga.
Persoalan ini bahkan mendapat perhatian DPR. Anggota Komisi X DPR Juliyatmono pada Juli 2026 meminta evaluasi UKT dan menyoroti beratnya pembiayaan pendidikan bagi keluarga, termasuk ASN golongan rendah hingga menengah.
Sekarang bandingkan dengan angka negara. Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun pada 2026, meningkat 9,8 persen dibandingkan outlook tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut memenuhi mandat 20 persen APBN. Namun besarnya angka tidak otomatis menjawab persoalan keterjangkauan karena dana pendidikan tersebar ke berbagai jenjang, daerah, program, tunjangan, fasilitas, dan bantuan.
Untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri pada 2026, misalnya, dialokasikan Rp9,4 triliun kepada 201 PTN dan lembaga pendidikan tinggi.
Sementara KIP Kuliah dan Bidikmisi mendapat Rp17,2 triliun bagi sekitar 1,2 juta mahasiswa. Bantuan itu penting, tetapi tidak menyelesaikan persoalan keluarga yang berada di luar kriteria penerima.
Di sinilah pajak menjadi persoalan yang tidak boleh dihindari.
Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Negara semakin efektif mengumpulkan uang dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun efektivitas memungut harus selalu berhadapan dengan efektivitas mengembalikan. Negara tidak cukup bangga ketika penerimaan pajak meningkat jika keluarga masih merasa pelayanan dasar semakin mahal untuk dijangkau.
Orang tua membayar pajak ketika memperoleh penghasilan sesuai ketentuan. Mereka menghadapi pajak dalam konsumsi, kepemilikan, transaksi, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Kemudian ketika anak berhasil masuk perguruan tinggi negeri, keluarga kembali diminta menyediakan biaya pendidikan yang dapat mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah per semester.
Di sinilah rasa keadilan fiskal diuji.
Pajak tidak seharusnya dipahami sebatas keberhasilan negara mengumpulkan penerimaan. Pajak memperoleh legitimasi moral ketika masyarakat dapat melihat manfaatnya kembali dalam pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Jika beban kepada warga terus meningkat sementara biaya memperoleh pelayanan publik tetap berat, pertanyaan masyarakat menjadi sah: sebenarnya untuk apa kami membayar begitu banyak kepada negara?
Pertanyaan itu tidak antinegara. Justru negara demokratis harus sanggup menjawabnya dengan transparansi anggaran dan kualitas pelayanan, bukan sekadar meminta masyarakat memahami kebutuhan fiskal pemerintah.
Pendidikan merupakan tempat yang tepat untuk menguji hubungan tersebut. Konstitusi memerintahkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Maka pemenuhan angka 20 persen saja tidak cukup. Publik berhak mengetahui berapa banyak dari anggaran tersebut yang benar-benar mengurangi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan keluarga.
Di sinilah UKT berubah dari persoalan kampus menjadi persoalan politik anggaran. Pertanyaannya bukan hanya berapa mahasiswa harus membayar, melainkan berapa besar negara memilih menanggung biaya pendidikan warganya.
Perguruan tinggi memang membutuhkan biaya besar. Laboratorium, dosen, penelitian, teknologi, fasilitas, dan pelayanan mahasiswa membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan.
Tetapi kekurangan pembiayaan tidak boleh otomatis diselesaikan dengan memindahkan tekanan kepada mahasiswa. Jika PTN adalah instrumen negara mencerdaskan kehidupan bangsa, negara harus mengambil porsi tanggung jawab yang sepadan.
Persoalan menjadi semakin sensitif bagi kelas menengah. Kelompok ini membayar berbagai kewajiban kepada negara, tetapi sering berada di luar banyak program bantuan karena secara administratif dianggap mampu.
Mereka tidak miskin menurut formulir. Namun satu tagihan UKT, biaya hidup mahasiswa, kontrakan, transportasi, buku, dan kebutuhan pendidikan lain dapat mengubah keseimbangan keuangan keluarga dalam satu semester.
Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen mobilitas sosial dapat berubah menjadi sumber tekanan ekonomi. Keluarga menguras tabungan atau menambah utang demi mempertahankan kesempatan anak.
Budaya pengorbanan orang tua membuat keadaan tersebut kadang terlihat normal. Banyak keluarga Indonesia memang rela melakukan hampir apa saja agar anaknya tetap kuliah.
Namun kesanggupan berkorban tidak boleh dibaca sebagai kemampuan membayar. Apalagi dijadikan pembenaran diam-diam bahwa biaya pendidikan tinggi masih dapat terus dibebankan kepada rumah tangga.
Karena itu, formula UKT harus diperbaiki. Pendapatan dan aset tetap relevan, tetapi jumlah tanggungan, biaya kesehatan, anak yang kuliah bersamaan, serta perubahan kondisi ekonomi keluarga harus diperhitungkan lebih realistis.
Mekanisme banding juga harus menjadi instrumen koreksi nyata. Mahasiswa perlu mengetahui dasar penempatan kelompok UKT dan mempunyai kesempatan membuktikan ketika data administratif tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pemerintah perlu memperbesar dukungan operasional kepada PTN secara terukur. Sebaliknya, perguruan tinggi wajib membuka struktur biaya dan meningkatkan efisiensi agar subsidi tambahan benar-benar menurunkan tekanan terhadap mahasiswa.
Reformasi pajak pun tidak boleh hanya mengejar kepatuhan, perluasan basis, dan peningkatan penerimaan. Reformasi fiskal harus berani menanyakan sisi lainnya: apakah masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang sepadan dengan kontribusinya?
Sebab hubungan negara dan pembayar pajak tidak boleh menjadi hubungan satu arah. Negara mempunyai hak memungut berdasarkan undang-undang, tetapi hak tersebut datang bersama kewajiban politik dan moral untuk memberikan manfaat publik.
Masuk PTN tetap merupakan prestasi yang layak dibanggakan. Anak telah belajar, bersaing, dan memenangkan kesempatan melalui kemampuan akademiknya.
Tetapi ada yang keliru apabila kebanggaan itu segera berubah menjadi kecemasan ketika nominal UKT muncul. Terlebih ketika orang tua yang cemas itu sepanjang tahun juga menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak.
Maka pertanyaan “masuk PTN, apa yang dibanggakan?” sesungguhnya lebih tepat diarahkan kepada negara daripada mahasiswa.
Mahasiswa telah melakukan bagiannya. Orang tua juga telah melakukan bagiannya.
Sekarang negara harus menjelaskan bagiannya.
Jangan sampai kata “negeri” hanya menjelaskan siapa pemilik kampus, sementara pajak menjadi kewajiban masyarakat dan biaya pendidikan tetap menjadi kecemasan keluarga.
Sebab jika warga terus diminta membayar kepada negara, tetapi untuk pendidikan anaknya mereka tetap harus berjuang hampir sendirian, persoalannya bukan lagi sekadar mahalnya UKT.
Persoalannya adalah makna kehadiran negara itu sendiri.
