Padang – Seperti mesin yang kehabisan bahan bakar, roda pendidikan SMA dan SMK di Sumatera Barat kini tersendat. Di balik ruang kelas yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran, tersimpan kegelisahan yang kian lantang disuarakan para pelaku pendidikan.
Situasi ini mencuat ke publik setelah sejumlah perwakilan sekolah mengungkap tekanan berat akibat keterbatasan anggaran dan regulasi yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Pada Jumat (24/4/2026), Gustian Budiarto menyampaikan bahwa kondisi sekolah saat ini tidak lagi dalam tahap wajar, melainkan sudah mengarah pada krisis operasional yang serius.
“Kami benar-benar terjepit. Banyak kegiatan sekolah tidak bisa berjalan karena keterbatasan pembiayaan,” ujarnya.
Kondisi tersebut paling terasa di jenjang SMA dan SMK yang memiliki kebutuhan lebih kompleks, terutama untuk kegiatan praktik dan pengembangan kompetensi siswa. Program seperti lomba, uji kompetensi, peningkatan kapasitas guru, hingga pemeliharaan fasilitas praktik mulai terhambat. Bahkan kegiatan penunjang mutu pendidikan di luar kurikulum inti ikut terdampak.
Persoalan semakin rumit karena sekolah tidak memiliki fleksibilitas dalam menghimpun dana dari komite. Aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membatasi sumbangan agar tidak bersifat wajib maupun ditentukan nominalnya. Akibatnya, ruang gerak sekolah untuk mencari alternatif pembiayaan menjadi sangat terbatas.
Sumber lain di lingkungan pendidikan mengungkapkan perubahan skema anggaran memperburuk situasi, khususnya terkait pembayaran tenaga honorer.
“Dulu sebagian guru honorer dibayarkan melalui dana BOP. Sekarang tidak lagi, karena dialihkan untuk pembayaran PPPK paruh waktu. Akibatnya honor mereka dibebankan ke komite, sementara tidak bisa memakai BOS karena sebagian sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Dampak dari kebijakan tersebut mulai terasa nyata. Sejumlah sekolah dilaporkan mengalami kesulitan membayar gaji guru honorer, bahkan ada yang terpaksa meminjam dana ke koperasi demi menutup kebutuhan tersebut. Ironisnya, di saat bersamaan banyak guru ASN memasuki masa pensiun, sehingga beban pengajaran justru semakin bergantung pada tenaga honorer yang kini berada dalam ketidakpastian.
Tekanan berlapis ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan pendidikan di daerah tersebut. Publik kini menaruh perhatian kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, untuk segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum yang jelas.
Pengamat pendidikan menilai, tanpa intervensi kebijakan yang cepat dan tepat, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara signifikan, terutama di SMK yang berorientasi pada kesiapan kerja lulusan.
Situasi yang berkembang saat ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor pendidikan. Jika tidak segera ditangani, krisis ini dikhawatirkan tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar, tetapi juga melemahkan masa depan generasi muda di Sumatera Barat.
Kini, harapan tertuju pada langkah cepat pemerintah—apakah regulasi akan segera hadir sebagai solusi, atau krisis ini akan terus membayangi dunia pendidikan tanpa kepastian.
