Jakarta – “Dua keranjang untuk dua kebutuhan” menjadi pesan penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembiayaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran program tersebut dari dana operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2028.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan sejumlah warga yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dapat mempersempit ruang fiskal bagi peningkatan mutu guru, pembangunan sarana pendidikan, serta pemerataan akses belajar.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan dalam APBN 2026. Untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, pembiayaan MBG yang bukan menjadi komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memberikan tenggat paling lambat hingga APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Masa peralihan itu diberikan agar pemerintah bersama DPR mempunyai waktu menghitung kebutuhan program, merancang struktur anggaran, dan menyiapkan dasar hukum pembiayaan MBG secara mandiri.
MK menilai program MBG memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan kegiatan operasional pendidikan. Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas peserta didik di sekolah, tetapi juga diarahkan untuk mengatasi kekurangan gizi, menekan angka stunting, dan menangani persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan nutrisi masyarakat.
“Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata hakim MK.
Meski menemukan persoalan konstitusional dalam penjelasan pasal tersebut, MK tidak langsung membatalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam APBN 2026. Anggaran tahun berjalan tetap dinyatakan konstitusional guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan program pemerintah dan mencegah gangguan terhadap struktur APBN yang telah ditetapkan.
“APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya,” katanya.
MK mempertimbangkan bahwa pemisahan anggaran tidak dapat dilaksanakan secara mendadak. Pemerintah dan pembentuk undang-undang dinilai membutuhkan waktu untuk menghitung besaran pembiayaan, sumber pendapatan, prioritas belanja, serta dampaknya terhadap program pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan,” pungkasnya.
Perkara bernomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I. Permohonan juga diajukan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan. Mereka menyebut pembiayaan MBG melalui anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.
Menurut para pemohon, porsi pembiayaan tersebut berpotensi mengurangi kemampuan negara memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan. Kebutuhan itu mencakup peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, perbaikan ruang belajar, penyediaan fasilitas pendidikan, serta perluasan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat.
Putusan MK kini menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk merancang skema pembiayaan baru. Mulai APBN 2028, program MBG harus berdiri dalam pos anggaran tersendiri sehingga dana pendidikan dapat kembali diprioritaskan bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
