Bondowoso – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun, di balik capaian tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang membutuhkan perhatian serius agar tata kelola APBD semakin efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Sofi Indriasari, S.T., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, fraksi menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh mengurangi perhatian terhadap berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu sorotan utama diarahkan pada besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp145 miliar. Fraksi meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai faktor penyebab terbentuknya SILPA tersebut, apakah berasal dari efisiensi anggaran, program yang tidak terlaksana, atau rendahnya realisasi belanja daerah.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pengelolaan aset milik daerah. Menurut fraksi, masih terdapat kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang digunakan oleh pihak lain tanpa perjanjian sewa, bahkan sebagian aset disebut belum diketahui keberadaannya sehingga perlu segera dilakukan penelusuran dan penataan.
“Bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap aset yang belum jelas keberadaannya,” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan kepada pemerintah daerah.
Fraksi juga meminta kejelasan terkait penyelesaian piutang Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil periode 2001–2008 yang nilainya mencapai sekitar Rp4,057 miliar. Pemerintah daerah diminta menentukan langkah yang akan ditempuh, apakah piutang tersebut masih memungkinkan untuk ditagih atau akan diselesaikan melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sektor pendapatan asli daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai masih terdapat sejumlah potensi penerimaan yang belum dimaksimalkan. Di antaranya optimalisasi pajak air tanah melalui pemasangan alat ukur (water meter) pada hotel, kantor, dan perusahaan, serta kejelasan penerimaan pajak dari pemanfaatan air oleh PLTU PG Prajekan.
Tak hanya itu, fraksi juga menyoroti belum optimalnya penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena camat belum dapat menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemerintah juga didorong melakukan evaluasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain aspek fiskal, Fraksi PDI Perjuangan turut mengusulkan agar pemerintah daerah memperluas pembangunan sumur bor di wilayah yang kerap mengalami kekeringan serta memperbaiki validitas data desil masyarakat agar berbagai program bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Melalui sembilan poin catatan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi, PDI Perjuangan menegaskan bahwa opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pencapaian administratif. Fraksi berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset, penyelesaian piutang, serta optimalisasi pendapatan daerah agar APBD benar-benar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
