Bontang – Tahapan penyusunan regulasi ibarat memasuki garis akhir ketika substansi telah disepakati dan hanya menyisakan keputusan mengenai besaran anggaran. Kondisi itu kini terjadi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di sekolah negeri di Kota Bontang yang telah memasuki tahap akhir pembahasan.
Komisi A DPRD Kota Bontang memastikan seluruh materi pokok dan draf regulasi pada prinsipnya telah selesai dibahas bersama Pemerintah Kota Bontang. Saat ini, proses pembentukan perda hanya menunggu kesepakatan mengenai besaran nominal insentif yang akan dialokasikan dalam kebijakan tersebut. Penetapan angka itu masih menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau untuk semua pembahasan dasarnya sudah selesai, tinggal menentukan nominal besarnya saja. Poin-poin acuannya sudah ada, cuma kan itu belum menjadi kesepakatan di tingkat tim pemerintah daerah. Sekarang kami masih menunggu arah dari Bu Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, usai rapat kerja pada Selasa (4/8/2026) pekan lalu.
Heri menjelaskan bahwa DPRD menyerahkan pembahasan besaran insentif kepada instansi teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, kedua pihak memiliki peran penting dalam menghitung kemampuan fiskal daerah agar kebijakan yang diambil tetap realistis dan berkelanjutan.
Ia menilai besaran insentif tidak dapat diputuskan tanpa memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, keputusan akhir harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dengan kapasitas keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, Heri mengungkapkan bahwa draf Raperda telah mengakomodasi mekanisme penyesuaian besaran insentif sesuai perkembangan kondisi fiskal daerah. Ketentuan tersebut dimasukkan agar regulasi tetap relevan diterapkan meski pendapatan daerah mengalami kenaikan maupun penurunan pada tahun-tahun mendatang.
“Di dalam pasalnya sudah diikat. Jadi mau tahun depan APBD naik atau turun, besaran insentifnya akan tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Yang terpenting, angka nominal awal ini harus kita sepakati dulu dengan pemerintah agar satu visi saat melangkah ke tahap uji publik nanti,” jelasnya.
Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan insentif tanpa harus melakukan perubahan regulasi setiap kali terjadi dinamika kemampuan anggaran daerah. Dengan demikian, pemberian insentif kepada pendidik dapat berlangsung secara berkesinambungan dan tetap memperhatikan kondisi keuangan pemerintah.
Setelah nominal insentif disepakati bersama, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang akan melanjutkan proses pembentukan perda ke tahapan uji publik. Tahap tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi ditetapkan sebagai dasar hukum pemberian insentif bagi tenaga pendidik di Kota Bontang. (ADV).
