Bondowoso – Perang melawan narkotika terus digencarkan. Kepolisian Resor Bondowoso kembali menggagalkan peredaran sabu dengan mengungkap dua kasus berbeda sepanjang Juni 2026. Dari operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 50,90 gram. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara pengungkapan lainnya mengarah pada jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar Kabupaten Bondowoso.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Tim Satresnarkoba menangkap tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, pada 17 Juni 2026 di kawasan pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara berwarna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026. Pada 29 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di samping halte Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat mencapai 50,69 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu, satu bungkus rokok, dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan bahwa YK merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” ujar Aryo.
Menurutnya, penangkapan terhadap YK merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut dari luar wilayah Bondowoso.
“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut. Polres Bondowoso juga memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
