Jakarta – Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan Polri. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan perlu dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh instansi Polri,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati setiap proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk laporan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut.
Sikap tersebut, lanjut Anang, merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum secara profesional.
Selain itu, Kapuspenkum juga mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini ataupun menarik kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.
“Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara.
“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” ujar Budi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Hingga saat ini, seluruh proses penggeledahan berlangsung kondusif tanpa hambatan.
“Saya rasa selama ini berjalan lancar,” kata Budi.
Penyidik Polri masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian perkara sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
