Surabaya – Deretan pakaian hitam yang dikenakan ratusan mahasiswa di depan gerbang Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi simbol duka atas kondisi kampus yang mereka anggap tengah mengalami krisis tata kelola. Melalui aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026), mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA sekaligus mendesak Menteri Agama RI segera mengambil langkah evaluasi.
Aksi yang digelar oleh aliansi Civitas Academica Penyelamat Kampus UINSA Surabaya tersebut diisi dengan penyampaian Petisi Bersama FORPUINSA (Forum Penyelamat UIN Sunan Ampel Surabaya). Petisi itu ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia sebagai bentuk aspirasi atas kondisi yang dinilai memengaruhi tata kelola kelembagaan, kebebasan akademik, serta profesionalisme birokrasi di lingkungan kampus.
Koordinator Lapangan Aksi, Fadlurrakhman Fazle Purwardana yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA, menyampaikan bahwa mahasiswa menilai berbagai kebijakan yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan iklim akademik yang kurang kondusif. Menurutnya, perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang menjamin kebebasan berpikir, berdiskusi, dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
“Kampus yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencetak intelektual berkarakter Uswatun Hasanah kini justru dihadapkan pada berbagai krisis tata kelola yang mencederai nilai-nilai akademik dan kemahasiswaan,” tegasnya di hadapan peserta aksi.
Ia juga menilai sejumlah kebijakan kampus diterapkan secara sepihak sehingga memunculkan tekanan psikologis bagi sebagian sivitas akademika. Mahasiswa berharap komunikasi yang lebih terbuka dan partisipatif dapat dikedepankan dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan universitas.
“Kami melihat tata kelola kampus berjalan secara ugal-ugalan, tidak sehat, menjauh dari asas kebebasan akademik, serta menimbulkan tekanan psikologis bagi warga kampus. Banyak kebijakan lahir secara sepihak, dipaksakan, dan lebih mencerminkan ambisi personal dibanding kepentingan institusi,” ujar Fadlurrakhman.
Dalam petisi yang dibacakan saat aksi, mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan kepada Menteri Agama. Salah satu poin utama adalah meminta evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Plt Rektor UINSA serta percepatan penunjukan rektor definitif yang dinilai memiliki integritas, kepemimpinan partisipatif, dan mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh unsur sivitas akademika.
Selain itu, mahasiswa mendesak penghentian segala bentuk tekanan psikologis terhadap dosen, guru besar, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Mereka juga meminta jalur pengembangan karier dosen, termasuk menuju jenjang Guru Besar, dapat berjalan lebih baik tanpa hambatan administratif yang dinilai mengganggu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Kepemimpinan yang terlalu otoritatif membuat dosen diperlakukan layaknya bawahan pribadi, padahal negara menjamin kebebasan akademik agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara optimal,” ungkapnya.
Mahasiswa turut menyoroti status Pelaksana Tugas Rektor setelah berakhirnya masa jabatan rektor periode 2022–2026 pada 6 Juni 2026. Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola universitas dan berpotensi memengaruhi pelayanan akademik, efektivitas birokrasi, serta pelaksanaan berbagai program strategis kampus.
Selain meminta percepatan pengangkatan rektor definitif, FORPUINSA juga mendesak Kementerian Agama melakukan audit independen terhadap tata kelola universitas. Audit yang diusulkan meliputi aspek program kerja, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, kebijakan akademik, kepatuhan terhadap prosedur operasional, hingga kualitas pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Petisi tersebut juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga pengawas terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses transisi kepemimpinan kampus. Mahasiswa berharap seluruh proses berlangsung sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan yang akrab disapa Ale turut mempertanyakan dasar hukum penunjukan Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas Rektor. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur penunjukan pejabat pengganti sementara apabila rektor berhalangan tetap.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika keempat unsur berhalangan tetap itu tidak terpenuhi, mengapa justru ditunjuk Pelaksana Tugas? Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka kepada sivitas akademika,” tegas Ale.
Melalui aksi tersebut, FORPUINSA menegaskan bahwa mosi tidak percaya dan petisi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian sivitas akademika terhadap masa depan UIN Sunan Ampel Surabaya. Mereka berharap aspirasi tersebut menjadi perhatian Menteri Agama agar proses transisi kepemimpinan dapat berjalan secara transparan, memperkuat tata kelola perguruan tinggi, serta memulihkan kepercayaan seluruh warga kampus.
