Bontang – Keselamatan di jalan raya tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian. Masih ditemukannya truk pengangkut material yang melintas tanpa penutup terpal di Kota Bontang dinilai menjadi persoalan yang harus segera ditindak secara tegas demi melindungi pengguna jalan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Suharno, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Bontang yang akan memberikan tindakan kepada sopir maupun perusahaan angkutan yang tetap mengabaikan kewajiban menutup muatan. Menurutnya, aturan mengenai penggunaan terpal bukan sekadar imbauan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya dukung pihak kepolisian bertindak tegas. Apalagi terkait hal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur truk bermuatan harus tertutup terpal, walaupun dalam perda tersebut belum mengatur sanksinya. Karena kalau tidak tertutup bisa menimbulkan polusi dan membahayakan pengendara lain,” kata Suharno.
Ia menilai substansi aturan tersebut sudah cukup jelas. Meski belum memuat ketentuan sanksi secara rinci, kewajiban menutup muatan tetap harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan material. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman.
Suharno mengatakan, muatan terbuka berpotensi menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sepanjang jalur angkutan material. Selain itu, material yang tercecer ke badan jalan juga dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Karena itu, ia berharap kepolisian tidak ragu melakukan tindakan terhadap pelanggar yang telah diberikan teguran tetapi tetap mengabaikan aturan. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin para pelaku usaha angkutan.
Sebelumnya, Satlantas Polres Bontang menyatakan akan melakukan penindakan terhadap pengemudi yang tetap membandel, terutama apabila muatan yang diangkut tercecer dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya dukungan dari DPRD, Suharno berharap kepatuhan terhadap penggunaan terpal dapat meningkat sehingga risiko kecelakaan maupun pencemaran akibat angkutan material dapat ditekan. (ADV).
