Jawa Timur – UMP Jawa Timur 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Hal ini resmi ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Rabu (11/12/2024).
Kenaikkan tersebut mengikuti kebijakan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa dengan besaran UMP yang ditetapkan akan menjadi patokan dalam batasan upah minimal bagi para tenaga kerja di tiap kota hingga Kabupaten di Jawa Timur.
Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Timur tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.305.985. Angka upah ini naik sebesar Rp140.741 dibandingkan tahun sebelumnya, yang pada tahun 2024 sebesar Rp2.165.244.
Kenaikan UMP ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Hal tersebut sesuai dengan usul Presiden Prabowo, walaupun sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan hanya 6 persen saja.
Perhitungan kenaikan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, besaran upah tersebut atas persetujuan seluruh stakeholders yang berkaitan, yang awal usulan anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja untuk UMP Jatim 2025 sebesar Rp2.305.985, sedangkan usulan unsur pengusaha sebesar Rp2.215.044.
Sebagai informasi, Jawa Timur menjadi wilayah yang memiliki UMP 2025 tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jawa lain, seperti Jawa Barat mencapai Rp2.191.238 dan Jawa Tengah mencapai Rp2.169.349.
Berikut adalah upah minimum di kabupaten atau kota (UMK) Jawa Timur, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.
Kabupaten Pacitan : Rp2.199.337
Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311
Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163
Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
Kabupaten Blitar: Rp2.256.050
Kabupaten Kediri: Rp2.340.668
Kabupaten Malang: Rp3.368.275
Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469
Kabupaten Jember: Rp2.665.392
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628
Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590
Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287
Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955
Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582
Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787
Kabupaten Jombang: Rp2.945.544
Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455
Kabupaten Madiun: Rp2.243.291
Kabupaten Magetan: Rp2.238.808
Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016
Kabupaten Tuban: Rp2.864.225
Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323
Kabupaten Gresik: Rp4.642.031
Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701
Kabupaten Sampang: Rp2.182.861
Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135
Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113
Kota Kediri: Rp2.415.362
Kota Blitar: Rp2.330.000
Kota Malang: Rp3.309.144
Kota Probolinggo: Rp2.701.086
Kota Pasuruan: Rp3.138.838
Kota Mojokerto: Rp2.832.710
Kota Madiun: Rp2.274.277
Kota Surabaya: Rp4.725.479
Kota Batu: Rp3.155.367