Jombang – “Bukan sekadar angka.” Persoalan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan perubahan status Desil warga menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (15/9/2026). Hingga rapat berakhir sekitar pukul 13.30 WIB, forum belum menghasilkan mekanisme penyelesaian konkret bagi warga yang kondisi ekonominya dinilai tidak sesuai dengan data dalam sistem.
RDP mempertemukan anggota Komisi D DPRD Jombang dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, Bapperida, pemerintah desa, organisasi buruh, LSM, organisasi wartawan, dan unsur masyarakat. Pertemuan membahas pemutakhiran DTSEN, penentuan Desil, serta persoalan yang muncul ketika perubahan status sosial-ekonomi dalam data berdampak terhadap akses masyarakat pada program bantuan sosial.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jombang, Agus Pamuji, menyoroti perlindungan bagi masyarakat ketika perubahan status dalam sistem berujung pada terhentinya bantuan. Menurutnya, persoalan DTSEN tidak cukup dipandang sebagai urusan teknis pendataan karena dampaknya dapat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan.
“Kalau masyarakat tiba-tiba kehilangan hak sosial karena perubahan status, perlindungannya seperti apa? Payung hukumnya bagaimana?” ujar Agus dalam forum tersebut.
Agus menilai perubahan Desil dapat membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat. Karena itu, ia mempertanyakan mekanisme koreksi yang bisa ditempuh ketika data administratif tidak menggambarkan keadaan ekonomi warga di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, turut menyampaikan persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Desa, menurutnya, menjadi salah satu pihak yang langsung menerima pertanyaan masyarakat ketika bantuan yang sebelumnya diterima berhenti akibat perubahan status.
Erwin menyampaikan substansi bahwa mekanisme pendataan yang rumit jangan sampai justru membebani warga yang sedang menghadapi persoalan kehidupan. Bagi masyarakat, pertanyaan utama bukan mengenai istilah teknis dalam sistem, melainkan alasan bantuan berhenti ketika keadaan ekonomi keluarga dirasakan tidak banyak berubah.
Unsur Sarbumusi juga mempertanyakan logika perubahan Desil dalam kasus pekerja yang kehilangan kontrak atau pekerjaan, tetapi status kesejahteraannya justru meningkat dalam sistem. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena penghasilan pekerja kontrak, buruh harian, dan pekerja informal dapat berubah dalam waktu relatif singkat.
“Jangan sampai kondisi riil warga sudah berubah, tetapi sistem masih membaca mereka berdasarkan kondisi sebelumnya,” kritik perwakilan buruh dalam forum.
Kepala BPS Kabupaten Jombang, Mouna Sri Wahyuni, kemudian menjelaskan mekanisme DTSEN hingga pengelompokan Desil 1 sampai 10. Ia menyebut proses pemutakhiran data bersifat dinamis sehingga perubahan kondisi terbaru membutuhkan pembaruan kembali. Posisi Mouna sebagai Kepala BPS Kabupaten Jombang juga tercantum dalam publikasi resmi BPS Jombang pada Agustus 2026.
“Pemutakhiran data DTSEN ini tidak final. Artinya, bersifat relatif dan dinamis. Jika ada perubahan terbaru dari DTSEN maka segera dilakukan pemutakhiran lagi,” jelas Mouna.
Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Agus. Ia mempertanyakan akuntabilitas sistem pemutakhiran apabila perubahan data dapat berpengaruh terhadap status Desil dan penerima manfaat.
“Menurut kami sistem pemutakhiran data DTSN tidak akuntabel dan kredibel. Bagaimana tidak, karena data tersebut dikatakan sifatnya relatif dan dinamis. Maka, dampaknya bagi penerima manfaat yang tidak sesuai dengan Desil,” kritik Agus Pamuji.
Sementara itu, Dinas Sosial menyampaikan bahwa pemutakhiran masih membutuhkan proses pendataan kembali, termasuk terhadap data maupun aplikasi yang sudah tidak relevan atau belum diperbarui. Persoalan di lapangan juga mencakup warga yang enggan memberikan informasi serta kemungkinan data yang diterima petugas belum sepenuhnya menggambarkan keadaan sosial-ekonomi sebenarnya.
Kendala mendapatkan informasi dari responden bukan persoalan baru bagi BPS Jombang. Dalam publikasi resminya pada Agustus 2026, BPS menyebut petugas sensus juga menghadapi responden yang enggan memberikan data. BPS saat itu menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat agar data yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi secara lebih baik.
Perdebatan dalam RDP kemudian mengarah pada kebutuhan menyediakan mekanisme validasi dan koreksi yang mudah dipahami masyarakat. Hal ini menjadi penting karena ketika data digunakan dalam penentuan penerima program, ketidaksesuaian ataupun keterlambatan pembaruan berpotensi berdampak terhadap masyarakat rentan.
Rapat dipimpin Rama Saputra dari Fraksi Golkar. Dalam jalannya pertemuan, pembahasan memperlihatkan bahwa persoalan Desil dan DTSEN tidak hanya menyangkut aplikasi atau sinkronisasi data antarlembaga, tetapi juga bagaimana perubahan data diterjemahkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Komisi D DPRD Jombang akhirnya membuka kemungkinan pembahasan lanjutan. Forum juga mengemukakan opsi pembentukan panitia kerja (panja) DPRD untuk mendalami persoalan tersebut. Dalam RDP, Komisi D dihadiri Agung Natsir dari Fraksi Gerindra, Misbah dari NasDem, Rama Saputra dari Fraksi Golkar, serta Dora dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami Komisi D sepakat perlu dibentuk panja. Kami akan undang lagi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dalam forum ini untuk hadir di rapat berikutnya,” tandas Rama.
Dengan belum adanya mekanisme final yang disepakati, persoalan pemutakhiran DTSEN dan status Desil masih menjadi pekerjaan lanjutan para pemangku kepentingan di Jombang. Pembahasan berikutnya diharapkan memperjelas jalur koreksi data dan penanganan pengaduan warga, sehingga pembenahan basis data dapat mendukung penyaluran program sosial secara tepat sasaran.
