Kutim – Persoalan pemadaman listrik di Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Ketidakpastian informasi saat aliran listrik terputus dinilai membuat masyarakat seperti berada dalam “gelap tanpa kepastian”. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kutai Timur pun mendesak PT PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kelistrikan, termasuk kinerja jajaran pimpinan yang dinilai bertanggung jawab terhadap kualitas layanan.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Kutai Timur, Bung Dimas Irawan, mengatakan gangguan listrik yang terjadi berulang tidak semestinya hanya dianggap sebagai persoalan teknis. Menurutnya, ketika pemadaman berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, maka aspek pelayanan dan penyampaian informasi kepada pelanggan juga harus menjadi perhatian serius.
Dimas menilai masyarakat membutuhkan pasokan listrik yang andal sekaligus informasi yang terbuka apabila terjadi gangguan jaringan, pemeliharaan maupun pemadaman yang telah direncanakan. Kejelasan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan antisipasi terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
“Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi pemadaman, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyebab, wilayah terdampak, hingga perkiraan waktu normal kembali,” kata Dimas.
Menurut GPM Kutim, pemadaman listrik dapat membawa dampak yang lebih luas daripada sekadar terganggunya aktivitas rumah tangga. Pelaku usaha, fasilitas pelayanan publik, kegiatan pendidikan hingga aktivitas ekonomi masyarakat juga berpotensi terdampak apabila pasokan listrik terganggu dalam waktu tertentu.
Karena itu, GPM Kutim meminta manajemen PLN di tingkat regional maupun unit pelayanan di Sangatta mengevaluasi mekanisme penanganan gangguan serta pola komunikasi kepada pelanggan. Evaluasi tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian saat terjadi gangguan kelistrikan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui materi konsolidasi organisasi, GPM Kutim bahkan mendorong evaluasi terhadap General Manager PLN Kalimantan Timur dan Manager PLN Sangatta. Organisasi tersebut menyerukan pencopotan apabila dalam proses evaluasi terbukti terdapat kegagalan dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Dimas menegaskan tuntutan tersebut merupakan bagian dari kritik terhadap pelayanan publik sekaligus dorongan agar PLN melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan kelistrikan.
“Kami meminta persoalan ketidakpastian pemadaman listrik di Kutai Timur diusut secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung kerugian karena pelayanan yang tidak pasti,” ujarnya.
Selain evaluasi terhadap pelayanan dan jajaran pimpinan, GPM Kutim juga meminta PLN menyediakan kanal informasi yang cepat dan mudah diakses masyarakat. Kanal tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan sebelum pemadaman terencana serta memberikan pembaruan secara berkala ketika terjadi gangguan jaringan.
Menurut Dimas, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan kelistrikan karena listrik tidak hanya menyangkut kenyamanan masyarakat, tetapi juga berhubungan langsung dengan kegiatan ekonomi, pendidikan dan berbagai layanan publik.
“Listrik adalah hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang layak, bukan sebuah kemewahan. Karena itu, pelayanan dan komunikasinya juga harus semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sangatta, Muhamad Hery Barus, belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang disampaikan GPM Kutai Timur. Saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Hingga berita ini disusun pada Sabtu (12/9/2026), belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PLN mengenai tuntutan evaluasi tersebut maupun kondisi sistem kelistrikan yang menjadi sorotan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PLN untuk menyampaikan penjelasan mengenai penyebab gangguan, pola penanganan pemadaman, mekanisme penyampaian informasi kepada pelanggan serta langkah perbaikan pelayanan ke depan.
Sorotan GPM Kutim tersebut menegaskan bahwa persoalan kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan dan komunikasi kepada masyarakat. Evaluasi yang didorong diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus memberikan kepastian informasi kepada pelanggan di Kutai Timur.
