Pasbar – Polemik mengenai pucuk kepemimpinan adat di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, mendapat penegasan dari jajaran pemangku adat. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Bangis pada Senin (14/9/2026), niniak mamak bersama Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang menyatakan Aulia Amri bergelar Sutan Kerajaan sebagai Pucuk Adat Nagari Air Bangis yang mereka akui sah berdasarkan proses musyawarah dan ketentuan adat setempat.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons terhadap munculnya pelaksanaan pelewahan pucuk adat lain yang dinilai berada di luar mekanisme resmi menurut pihak KAN dan Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang. Dalam forum itu, para pemangku adat memaparkan tahapan penetapan Aulia Amri, mulai dari musyawarah internal kaum, persetujuan niniak mamak hingga pelaksanaan prosesi pelewahan.
Tasmir, S.H., bergelar Datuk Rajo Mau, yang mewakili unsur niniak mamak, imam, katik, bilal serta pegawai di lingkungan KAN Air Bangis, menyampaikan dukungan terhadap hasil musyawarah Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang.
“Saya, Tasmir, Sarjana Hukum, bergelar Datuk Rajo Mau, mewakili seluruh niniak mamak, imam, katik, bilal, dan pegawai di lingkungan Kerapatan Adat Air Bangis, telah mendukung dan menunjuk dari Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang, Saudara Aulia Amri Sutan Kerajaan, yang telah disetujui ampek paruik Rang Kayo Bungo Tanjuang. Maka niniak mamak menerima sepenuhnya dan telah membuka secara kebesaran adat tentang pelewahan Saudara Aulia Amri Sutan Kerajaan sebagai Pucuk Adat Nagari Air Bangis. Niniak mamak mendukung sepenuhnya atas penunjukan Saudara Aulia Amri Sutan Kerajaan sebagai Pucuk Adat Nagari Air Bangis,” tegas Tasmir di hadapan awak media.
Menurut penjelasan dalam konferensi pers, proses penetapan Aulia Amri berawal dari rapat dan musyawarah ampek paruik Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang. Setelah mencapai mufakat, nama yang disepakati kemudian disampaikan kepada niniak mamak di KAN Air Bangis untuk dibahas dalam musyawarah berikutnya.
Setelah niniak mamak menerima dan menyetujui Aulia Amri bergelar Sutan Kerajaan, tahapan dilanjutkan dengan pembahasan pelaksanaan pelewahan atau pengukuhan. Dalam prosesi adat tersebut, pembukaan duduk penghulu dilakukan bersama niniak mamak Air Bangis dengan pemotongan kambing sebagai bagian dari rangkaian adat.
Pada puncak pengukuhan, dilakukan pula pemotongan seekor kerbau. Para niniak mamak mengenakan pakaian kebesaran adat, sementara acara dihadiri anak cucu kemenakan, masyarakat, tokoh masyarakat, unsur Forkopimca, Wali Nagari, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat serta tamu dari luar daerah.
Forum tersebut menyebut prosesi pengukuhan Aulia Amri telah dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026). Pemangku adat menilai proses itu telah memenuhi rangkaian adat yang berlaku di Nagari Air Bangis dan menjadi dasar bagi mereka untuk menegaskan kembali keabsahan kepemimpinan Aulia Amri.
Dukungan juga disampaikan unsur Bundo Kanduang Nagari Air Bangis yang mewakili ampek paruik, baik yang berada di dalam maupun luar daerah. Mereka menyatakan tahapan penunjukan dan pengukuhan telah mengikuti sendi-sendi adat yang selama ini menjadi pedoman masyarakat setempat.
Dalam konferensi pers itu, jajaran pemangku adat juga menekankan pentingnya prinsip adat “diisi limbago dituangkan” sebagai landasan dalam setiap proses penetapan pucuk adat. Menurut mereka, keterlibatan niniak mamak dan KAN menjadi unsur penting dalam menjaga legitimasi serta kesinambungan struktur adat.
Sejumlah niniak mamak, imam, katik dan bilal turut hadir dalam konferensi pers, antara lain Datuok Bandaro Farizi Fildi, Datuok Rajo Mau Tasmir, Datuok Mude Zulsyaf Rinas, Rangtuo Rajo Machdizar Syah, Datuok Tan Malenggang Rinaldi Habizal, Datuok Tan Maliputi Afrizal Tanjuang, Datuok Rajo Amad Nikmal, Datuok Basa, Bila Nagari Mailizar, serta Panungkek Datuok Tan Malenggang Syamlidar.
Selain itu, anggota Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang turut menyampaikan dukungan secara langsung maupun tertulis. Kehadiran berbagai unsur tersebut menurut pihak penyelenggara menjadi bentuk konsolidasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses adat yang telah ditempuh.
Meski demikian, penegasan mengenai keabsahan pucuk adat tersebut merupakan pernyataan dari pihak KAN Air Bangis dan Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang dalam konferensi pers. Adanya pihak lain yang disebut telah melaksanakan pelewahan berbeda menunjukkan masih terdapat dinamika di tengah masyarakat adat yang membutuhkan penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah.
Melalui konferensi pers tersebut, niniak mamak dan Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang berharap masyarakat memahami proses yang mereka gunakan dalam menetapkan pucuk adat. Mereka juga menyatakan komitmen menjaga ketertiban, keharmonisan serta tatanan adat Nagari Air Bangis agar tetap berjalan sesuai warisan dan kesepakatan anak kemenakan.
