Kutim – Persoalan listrik di Kutai Timur dinilai bukan lagi sekadar gangguan teknis yang datang dan pergi. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kutai Timur melayangkan mosi tidak percaya terhadap manajemen PLN yang bertanggung jawab atas pelayanan kelistrikan di daerah tersebut, menyusul masih munculnya keluhan warga mengenai pemadaman berulang, bergantian, serta ketidakpastian pelayanan.
Ketua GPM Kutai Timur, Dimas Irawan, menyatakan sikap organisasi itu muncul dari keresahan terhadap kondisi pelayanan listrik yang dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurut GPM, pasokan listrik memiliki peran mendasar dalam menunjang aktivitas ekonomi, proses pendidikan, pelayanan publik, kegiatan usaha hingga kebutuhan rumah tangga. Karena itu, gangguan yang terus terjadi dinilai perlu mendapatkan penanganan serius dan penjelasan secara terbuka dari pihak PLN.
“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap manajemen PLN yang bertanggung jawab atas pelayanan kelistrikan di Kutai Timur. Mosi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan yang belum memberikan kepastian dan keandalan,” tegas Dimas.
Ia menilai persoalan kelistrikan tidak semestinya dipandang sebagai masalah rutin tanpa evaluasi menyeluruh. Ketika pemadaman berulang terjadi, menurut GPM, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di dalam rumah, tetapi juga menyentuh kegiatan perdagangan, usaha kecil, aktivitas perkantoran, pendidikan hingga layanan publik yang bergantung pada energi listrik.
GPM Kutai Timur juga menuntut adanya keterbukaan informasi mengenai kondisi sistem kelistrikan. PLN diminta menjelaskan secara transparan penyebab gangguan, seberapa sering pemadaman terjadi, durasi padam, kawasan yang terdampak, serta langkah konkret dan terukur yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa terus berulang.
Organisasi tersebut mengaitkan tuntutan itu dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 28 dan Pasal 29 yang mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik serta hak konsumen dalam memperoleh pelayanan kelistrikan dengan mutu dan tingkat keandalan yang baik. GPM menilai ketentuan tersebut harus menjadi pijakan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Selain meminta penjelasan mengenai gangguan, GPM mendesak PLN membuka informasi mengenai realisasi Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP di wilayah Kutai Timur. Informasi tersebut dianggap penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana standar pelayanan yang telah ditentukan dapat dipenuhi dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Sorotan GPM juga diarahkan pada jajaran pimpinan yang memiliki tanggung jawab dalam pelayanan kelistrikan di Kutai Timur. Organisasi itu mendorong adanya evaluasi terhadap General Manager PLN di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta.
“Kami tidak sedang menyerang pribadi siapa pun. Yang kami persoalkan adalah kinerja dan tanggung jawab pelayanan publik. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa target pelayanan tidak tercapai dan tidak ada perbaikan yang signifikan, maka harus ada konsekuensi manajerial, termasuk pergantian pimpinan sesuai mekanisme dan kewenangan PLN,” ujar Dimas.
Menurut GPM, evaluasi diperlukan untuk memastikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak berhenti pada penjelasan mengenai penyebab pemadaman. Mereka menginginkan adanya langkah perbaikan yang dapat diukur, baik dari sisi kualitas jaringan, penanganan gangguan maupun kecepatan pelayanan ketika terjadi persoalan kelistrikan.
Hak masyarakat sebagai konsumen turut menjadi perhatian organisasi tersebut. GPM meminta PLN melakukan verifikasi terhadap pelanggan yang terdampak gangguan kelistrikan. Apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku pelanggan memenuhi persyaratan memperoleh kompensasi ataupun pengurangan tagihan, GPM meminta hak tersebut diberikan sesuai regulasi.
GPM Kutai Timur juga berencana terus menghimpun laporan dari masyarakat mengenai gangguan listrik. Pendataan itu akan digunakan sebagai bahan kajian untuk membandingkan kondisi pelayanan yang dirasakan pelanggan di lapangan dengan standar mutu pelayanan kelistrikan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Rakyat tidak membutuhkan alasan yang terus berulang. Rakyat membutuhkan listrik yang andal, pelayanan yang pasti, keterbukaan informasi dan penyelesaian yang nyata. Kalau gangguan terus terjadi tanpa solusi yang terukur, wajar apabila masyarakat mempertanyakan kemampuan manajemen PLN,” tegasnya.
Melalui data yang dikumpulkan, GPM berharap evaluasi pelayanan tidak hanya mengacu pada laporan internal perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna langsung jasa kelistrikan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya organisasi mengawal pelayanan publik agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.
GPM menegaskan mosi tidak percaya yang disampaikan merupakan sikap politik organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Organisasi itu menyatakan akan menempuh langkah pengawasan melalui mekanisme yang konstitusional, terbuka dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sangatta, Muhamad Hery Barus, belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap dan tuntutan yang disampaikan GPM Kutai Timur. Saat dihubungi media melalui aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun jawaban hingga berita ini disusun.
Mosi tidak percaya tersebut menjadi dorongan bagi PLN untuk memberikan penjelasan sekaligus kepastian mengenai langkah perbaikan pelayanan kelistrikan di Kutai Timur. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap listrik, keterbukaan informasi, peningkatan keandalan pasokan serta penyelesaian gangguan secara terukur menjadi hal yang kini ditunggu pelanggan.
