Ekonomi pemerintah daerah semakin tertekan. Pengkhianatan terhadap semangat konstitusi, khususnya Pasal 18 UUD 1945, terasa semakin mengkhawatirkan.
Kita sibuk terjebak dalam diskusi soal MBG, KDMP, dan berbagai program lainnya, tetapi sering tidak lagi mampu menyorot persoalan yang jauh lebih substansial: ketatanegaraan kita sedang diobok-obok.
Kreativitas pembiayaan dipaksakan kepada daerah di tengah reduksi regulasi atas otonomi daerah. Perlahan-lahan kita akhirnya tidak sadar bahwa terdapat gerakan dan aktivitas yang berpotensi mendelegitimasi pemerintah daerah, mempersempit ruang kewenangannya, bahkan merampas hak-haknya secara berlebihan.
Lalu daerah seolah-olah disuruh diam.
Konstitusi Memberi Ruang bagi Daerah
Padahal, landasan hukum otonomi daerah di Indonesia sangat jelas. Secara hierarkis, pijakan utamanya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 ayat (5) menyebutkan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 18A mengatur hubungan kewenangan serta hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkan Pasal 18B memberikan pengakuan terhadap daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta masyarakat hukum adat.
Artinya, otonomi daerah bukan hadiah politik dari pemerintah pusat. Ia adalah mandat konstitusi.
Payung Hukum Otonomi Daerah
Landasan berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menjadi payung utama penyelenggaraan otonomi daerah, mulai dari pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah, kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan kepala daerah, pelayanan publik, keuangan daerah, hingga pola pembinaan dan pengawasan.
Dalam aspek fiskal, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.
Undang-undang ini mengatur sumber penerimaan daerah, Pendapatan Asli Daerah, Transfer ke Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, pembiayaan daerah, serta pajak dan retribusi daerah.
Bagi daerah seperti Kalimantan Timur, persoalan ini sangat relevan. Pembicaraan tentang DBH, TKD, dan kemandirian fiskal bukan semata-mata perkara angka dalam APBD. Di dalamnya terdapat soal keadilan hubungan pusat dan daerah, terlebih bagi daerah yang selama puluhan tahun menjadi penopang sumber daya dan penerimaan negara.
Ada pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi dasar hubungan antara otonomi daerah dan perencanaan pembangunan melalui RPJPD, RPJMD, RKPD, serta berbagai mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Sementara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara substansial telah digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Pada level pelaksanaan, kita mengenal PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Keseluruhan aturan itu menunjukkan satu hal: otonomi daerah memiliki dasar konstitusional dan hukum yang kuat.
Secara sederhana, otonomi daerah berlandaskan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional, UU 23 Tahun 2014 sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan UU 1 Tahun 2022 sebagai dasar hubungan keuangan pusat dan daerah.
Otonomi Bukan Sekadar Administrasi
Dalam perspektif politik hukum, otonomi daerah bukan sekadar pemberian kewenangan administratif kepada daerah. Otonomi adalah desain konstitusional untuk mendekatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta pengelolaan sumber daya kepada masyarakat dengan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Karena itu, setiap kebijakan yang semakin mempersempit kemampuan pemerintah daerah untuk menjalankan kewajibannya kepada masyarakat harus dikritisi secara terbuka.
Tekanan Fiskal Bertemu Masalah Pelayanan
Hari ini tekanan itu semakin nyata dirasakan masyarakat. BBM langka. Listrik PLN semakin tidak menentu, hidup dan mati tanpa kepastian. Sementara pemerintah daerah dituntut tetap memberikan pelayanan, menjaga stabilitas ekonomi, membangun infrastruktur, dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan ruang fiskal yang semakin terbatas.
Inilah sebabnya kita perlu memahami persoalan secara utuh agar bisa bersikap bijak.
Jangan sampai kita hanya sibuk memperdebatkan program-program yang sedang populer, sementara fondasi hubungan pusat dan daerah justru sedang mengalami perubahan besar. Jangan pula masyarakat dibuat sekadar menjadi penonton dari proses pengambilan kebijakan yang menentukan masa depan daerahnya sendiri.
Jangan Taklid pada Kekuasaan
Saya teringat sebuah hadis yang sangat masyhur tentang mencegah kemungkaran:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim, No. 49)
Hadis tersebut mengingatkan bahwa mencegah kemungkaran tidak selalu berarti menggunakan kekuasaan atau tindakan keras. Ada tahapan sesuai kemampuan, kewenangan, dan kemaslahatan: bertindak ketika memiliki kewenangan, menyampaikan kritik dan nasihat ketika mampu berbicara, atau setidaknya tidak membenarkan sesuatu yang diyakini keliru.
Begitu pula dalam kehidupan bernegara.
Kritik terhadap kebijakan bukanlah kebencian kepada negara. Mempertanyakan relasi pusat dan daerah bukan berarti menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru konstitusi memberi ruang agar kekuasaan selalu dikontrol dan kebijakan publik tetap berada pada jalur yang benar.
Tegas dalam Prinsip, Bijak dalam Cara
Jangan diam ketika sesuatu yang keliru perlahan-lahan menjadi kebiasaan. Namun jangan pula mencegah kemungkaran dengan cara yang justru melahirkan kemungkaran baru.
Tegas dalam prinsip, bijak dalam cara, dan tetap berpijak pada konstitusi.
Sebab memahami persoalan adalah syarat agar kita mampu bersikap bijak. Bukan sekadar taklid atas kekuasaan.
Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si.
