Kediri – Polemik dugaan pencemaran lingkungan di Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, kini merembet pada status lahan yang digunakan sebagai tempat penampungan sampah (TPS) RS Aura Shifa. Di balik isu bau menyengat yang sempat dilaporkan warga, terungkap bahwa lokasi tersebut merupakan tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Karangrejo.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (27/2/2026), lahan seluas 200 ru itu diketahui disewa oleh pihak RS Aura Shifa. Namun, muncul dugaan adanya alih fungsi dari kesepakatan awal. Dalam perjanjian, lahan disebut digunakan untuk area parkir kendaraan, tetapi di lapangan ditemukan pemanfaatan sebagai TPS serta berdirinya bangunan permanen untuk generator.
Sekretaris Desa Karangrejo, Fajar Lutfi, membenarkan bahwa tanah kas desa tersebut memang disewakan kepada pihak rumah sakit. Ia menyebut, sesuai kesepakatan, pemerintah desa hanya mengetahui bahwa lahan itu dipakai sebagai tempat parkir.
“Setahu kami di RS Aura Shifa itu memang ada kas desa. Perjanjiannya memang untuk tempat parkir. Kalau sekarang digunakan untuk tempat sampah atau lainnya, kami di desa tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Fajar, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya merupakan area persawahan. Seiring waktu, lahan disewa dan difungsikan sebagai perluasan parkir bagian belakang rumah sakit. Ia menegaskan bahwa pembayaran sewa masuk secara resmi ke kas desa dengan kisaran Rp6 juta per ru per tahun, meski detail nominal berada di bawah kewenangan kepala desa.
Fajar juga mengaku belum menerima laporan resmi terkait perubahan fungsi lahan dari kesepakatan awal.
“Kami tidak mengetahui masalah (sampah) itu. Akadnya adalah sewa lahan kas desa untuk parkir kendaraan. Jika dalam perjalanannya digunakan untuk tempat sampah, itu di luar sepengetahuan kami,” tambahnya.
Ia menuturkan, kerja sama penyewaan tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekdes pada 2018. Proses awal penyewaan, lanjutnya, diyakini telah melalui prosedur dan musyawarah desa sesuai ketentuan.
Di sisi lain, manajemen RS Aura Shifa belum memberikan keterangan resmi. Pihak keamanan rumah sakit, Andri Yulianto, menyampaikan bahwa manajemen akan menggelar konferensi pers guna menjelaskan persoalan tersebut.
Menurut Andri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan di lokasi TPS yang sebelumnya dilaporkan menimbulkan bau dan dugaan pencemaran.
“Informasi yang saya dapat, hasil dari pengecekan DLH itu ternyata tidak ada pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan sebelumnya,” ucap Andri.
Meski demikian, polemik alih fungsi tanah kas desa menjadi perhatian publik. Secara regulasi, pemanfaatan TKD harus sesuai perjanjian serta mendapat persetujuan pemerintah desa dan pihak berwenang jika terjadi perubahan fungsi.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat, sembari menunggu klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit dan hasil tindak lanjut dari instansi terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah warga.
