Pasuruan – Air sungai yang semestinya menjadi sumber kehidupan justru memunculkan kecemasan bagi warga di sekitar Kali Kluwut. Dugaan pencemaran limbah industri di aliran sungai yang melintasi Desa Kluwut, Lebaksari, dan Ngabar kini memicu keresahan masyarakat setelah sejumlah warga mengeluhkan gangguan kulit berupa rasa gatal usai beraktivitas di sungai. Kondisi tersebut memantik sorotan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir berasal dari limbah industri di kawasan sekitar.
Dugaan pencemaran itu mencuat setelah warga melaporkan adanya perubahan kondisi air sungai yang diikuti keluhan kesehatan ringan. Paparan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disebut-sebut menjadi penyebab munculnya gangguan tersebut. Warga menduga limbah berasal dari aktivitas industri PT Satoria, meski hingga kini belum ada hasil investigasi resmi yang menyimpulkan sumber pencemaran secara ilmiah.
Kepala Desa Kluwut, Haji Has, mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dampak yang dirasakan warga setelah menggunakan air sungai. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan yang lebih besar.
“Ini sangat meresahkan. Kami minta segera ada tindakan sebelum dampaknya semakin luas, baik terhadap kesehatan warga maupun lingkungan,” tegas Haji Has, Selasa (26/5/2026).
Desakan terhadap penanganan kasus ini juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak tegas apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan. Menurutnya, jika terbukti terjadi pembuangan limbah B3 secara ilegal, sanksi administratif hingga pidana perlu diterapkan sesuai aturan perundang-undangan.
“Jika terbukti PT Satoria melakukan pembuangan limbah B3 secara ilegal, kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menjatuhkan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin lingkungan,” ujar Imam Rusdian.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut telah mengatur mekanisme sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Namun demikian, asas keberimbangan informasi dan pembuktian ilmiah tetap menjadi hal penting dalam penanganan kasus ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat didorong segera melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air Kali Kluwut secara terbuka dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kandungan pencemar sekaligus mengidentifikasi sumber dugaan limbah secara objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Satoria belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga dan LSM. Hak jawab perusahaan dinilai penting untuk menjelaskan sistem pengelolaan limbah, termasuk mekanisme operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diterapkan perusahaan.
Jika hasil investigasi dan uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pelanggaran lingkungan, aparat penegak hukum disebut memiliki dasar kuat untuk menindak sesuai Pasal 98 hingga Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda dengan besaran tertentu, terutama apabila terbukti menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Kasus dugaan pencemaran Kali Kluwut kini menjadi perhatian warga yang berharap ada kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah. Selain penegakan hukum, masyarakat juga menginginkan kepastian bahwa lingkungan tempat tinggal mereka tetap aman bagi aktivitas sehari-hari dan tidak mengancam kesehatan generasi mendatang.
