Jember – Akses menuju destinasi wisata Kalijompo di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, minta ditutup oleh warga setempat pada Jumat (10/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat yang menilai keberadaan destinasi wisata itu menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan dan minimnya kontribusi bagi desa.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sukorambi, Musyaffa, menegaskan bahwa pihak kecamatan menyikapi persoalan ini secara serius, objektif, dan berimbang. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan hal yang patut dihargai karena menyangkut langsung kenyamanan lingkungan dan kepentingan warga Desa Klungkung.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur di desanya. Keluhan mengenai kemacetan, kerusakan jalan, hingga dampak lingkungan adalah persoalan nyata yang harus mendapat perhatian,” ujar Musyaffa.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengelolaan destinasi wisata juga harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Informasi mengenai belum adanya izin resmi dari Dinas Pariwisata serta belum adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi catatan penting yang harus segera diverifikasi oleh instansi terkait.
Musyaffa menjelaskan, kawasan wisata tersebut berada di area Perkebunan Kalijompo (Kalianda Concern), sehingga pengelolaannya harus melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, pihak perkebunan sebagai pemilik lahan, dan masyarakat desa agar manfaat ekonomi dapat dirasakan bersama tanpa menimbulkan konflik sosial.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kecamatan Sukorambi akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait. Forum tersebut akan menghadirkan Pemerintah Desa Klungkung, perwakilan warga, manajemen Perkebunan Kalijompo, pengelola destinasi wisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Jember, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap legalitas maupun dampak operasional wisata.
Camat menegaskan, apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran regulasi, tidak adanya komitmen pengelola dalam memperbaiki infrastruktur yang rusak, serta tidak adanya kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah desa, maka pemerintah bersama dinas teknis akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah tidak akan membela aktivitas usaha yang mengabaikan aturan maupun hak-hak masyarakat. Semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Musyaffa juga mengimbau masyarakat Desa Klungkung agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum selama proses mediasi berlangsung. Ia berharap penyelesaian persoalan ini dapat menghasilkan solusi yang adil, legal, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kecamatan Sukorambi.( ADV)
