Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Rabu (9/7/2026), tim menemukan sejumlah perusahaan masih menjalankan kegiatan pertambangan meski izin usaha telah habis masa berlakunya, sementara sebagian lainnya tercatat belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain mengecek legalitas operasional perusahaan, sidak juga difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha dalam membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini kami melakukan sidak di beberapa lokasi tambang. Kami menemukan ada perusahaan yang masih beroperasi meski izinnya sudah berakhir, dan ada pula yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya,” ujarnya.
Data Bapenda menunjukkan terdapat 21 perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih mengantongi izin usaha yang aktif. Di sisi lain, sebanyak 10 perusahaan tercatat memiliki tunggakan pembayaran pajak MBLB.
Beberapa perusahaan yang masuk daftar penunggak antara lain PT Sedaya Berkah Sentosa, PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, serta PT Pertama Mina Sutra Perkasa. Dari seluruh tunggakan tersebut, salah satu nilai terbesar berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa yang mencapai sekitar Rp495 juta untuk periode Februari hingga Juni 2026.
“Kami sudah meminta agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena menyangkut penerimaan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Jember,” tegas Yudho.
Secara keseluruhan, tunggakan pajak MBLB dari 10 perusahaan tambang selama Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Bahkan, terdapat satu perusahaan dengan nilai tunggakan mendekati Rp900 juta.
Selain persoalan pajak, Satgas ITR juga menyoroti masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi setelah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir. Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang membidangi perizinan untuk menentukan langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa menyampaikan bahwa izin usaha pertambangannya telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan pengawasan terhadap sektor pertambangan akan dilakukan secara berkala, baik terkait legalitas usaha maupun kepatuhan pembayaran pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi. (ADV).
