Jombang – Kepastian menjadi hal yang paling dinantikan ratusan keluarga peternak di Kabupaten Jombang. Setelah berbulan-bulan mengikuti proses administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah, harapan memperoleh hibah ternak Tahun Anggaran 2026 justru berujung ketidakjelasan. Sebanyak 43 kelompok peternak yang mewakili sekitar 430 kepala keluarga (KK) akhirnya menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD Jombang untuk mempertanyakan penghentian program tersebut pada masa pemerintahan Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid (WarSa).
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD, para peternak mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan telah mereka penuhi. Mulai dari pembentukan kelompok, penyusunan proposal, melengkapi dokumen legalitas, mengikuti proses verifikasi, hingga membuka rekening kelompok sebagai syarat pencairan dana hibah.
Mereka mengaku optimistis bantuan akan segera direalisasikan karena seluruh tahapan administratif telah selesai. Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan setelah muncul pemberitahuan bahwa hibah budidaya ternak sapi, kambing, dan domba tidak dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026.
“Kami mengikuti semua prosedur yang diminta. Proposal kami lengkapi, legalitas kami urus, rekening juga sudah dibuka. Berkali-kali ada revisi administrasi, kami penuhi semuanya. Tapi setelah semua selesai, bantuan tidak kunjung cair dan kami tidak mendapatkan kepastian yang jelas,” ujar Mahdi, perwakilan kelompok peternak asal Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kamis (9/7/2026).
Menurut Mahdi, kelompok peternak tidak mempermasalahkan apabila pemerintah memperketat pengawasan terhadap program hibah. Namun ia berharap langkah pencegahan penyimpangan dilakukan melalui proses evaluasi terhadap calon penerima, bukan dengan menghentikan seluruh program yang telah berjalan.
“Kami tidak pernah menolak diawasi. Kalau memang harus disurvei lagi, silakan disurvei. Kalau ada kelompok yang tidak layak, jangan diberikan. Tetapi jangan semua kelompok yang sudah memenuhi syarat justru kehilangan kesempatan tanpa penjelasan,” katanya.
Mahdi menjelaskan, hibah ternak selama ini dipandang sebagai modal awal bagi peternak kecil untuk meningkatkan populasi ternak sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Banyak kelompok telah menyusun rencana pengembangan usaha dengan mengandalkan bantuan tersebut.
Selain mempertanyakan penghentian hibah, para peternak juga menyoroti adanya informasi mengenai perbedaan perlakuan terhadap jenis bantuan peternakan. Mereka mengaku mendapat kabar bahwa bantuan sektor unggas tetap berjalan, sementara bantuan sapi, kambing, dan domba dihentikan.
Anggota kelompok peternak lainnya, Agung, mengatakan kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan peternak. Menurutnya, informasi yang diterima kelompok menyebutkan anggaran hibah telah tersedia sehingga masyarakat berharap program tetap dapat direalisasikan.
“Informasi yang kami terima, anggaran sekitar Rp4,6 miliar sudah ada di rekening dinas. Yang menjadi pertanyaan kami, bantuan unggas bisa berjalan karena menggunakan e-katalog, sedangkan sapi, kambing, dan domba disebut belum memiliki standar harga. Padahal penyusunan standar harga itu seharusnya bisa menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, solusi mengalihkan bantuan ke sektor unggas juga dinilai tidak sederhana. Sebab kelompok harus kembali mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sementara aturan mengharuskan kelompok telah aktif sedikitnya selama dua tahun sebelum memenuhi syarat menerima bantuan.
“Kalau harus mengubah ke unggas, kami harus memulai proses administrasi lagi. Itu tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat,” kata Agung.
Di hadapan anggota dewan, para peternak meminta pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka alasan penghentian program beserta dasar hukum yang digunakan. Mereka juga berharap proposal yang telah diproses tidak berakhir tanpa kepastian.
Sementara itu, Dinas Peternakan Kabupaten Jombang menjelaskan penghentian hibah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi. Penjelasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/GKTKJ/VI/2026 yang ditujukan kepada kelompok peternak.
Dalam surat tertanggal 1 Juli 2026 itu dijelaskan bahwa hibah uang untuk budidaya ternak sapi, kambing, dan domba menjadi salah satu kegiatan yang mendapat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Nomor B/2443/KSP.00/70-74/04/2026 tertanggal 27 April 2026 mengenai progres tindak lanjut koordinasi pencegahan korupsi di Jawa Timur.
Sebagai bentuk prinsip kehati-hatian, pemerintah daerah memutuskan hibah tersebut tidak dilanjutkan dan tidak dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2026. Dinas juga menyampaikan bahwa anggaran yang tidak terealisasi akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta tidak dapat digunakan kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan para peternak. Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog lanjutan agar terdapat kepastian mengenai status proposal yang telah diajukan maupun arah kebijakan hibah peternakan pada masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Jombang Warsubi maupun Wakil Bupati Salmanudin Yazid terkait aspirasi yang disampaikan para peternak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila Pemerintah Kabupaten Jombang ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan penghentian hibah peternakan Tahun Anggaran 2026.
