Padang – Riak dugaan intervensi kekuasaan dan praktik pungutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat kini menyeruak ke permukaan. Di tengah upaya menjaga tata kelola birokrasi yang bersih, isu komunikasi nonformal hingga dugaan permintaan uang terhadap satuan pendidikan memantik sorotan dan kekhawatiran di internal lembaga.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah sumber internal mengungkap adanya pola komunikasi yang disebut tidak melalui prosedur resmi. Dugaan itu disebut menyasar satuan kerja, khususnya madrasah, melalui jalur informal yang tidak tercatat secara administratif. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme koordinasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi pendidikan keagamaan.
“Informasi tidak lewat prosedur resmi, melainkan melalui pihak tertentu. Ini yang jadi tanda tanya serius,” ungkap salah seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam informasi yang beredar, muncul dugaan adanya peran pihak perantara berinisial “G” serta nama pejabat berinisial T.G yang disebut berada dalam rantai komunikasi tersebut. Bahkan, berkembang dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak madrasah dalam konteks tertentu. Jika terbukti, praktik itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Namun di tengah mencuatnya isu, sejumlah pihak madrasah memberikan bantahan terkait dugaan praktik pungutan maupun gratifikasi. Kepala MAN 2 Agam, Azizul Hayati, menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberian uang ataupun bentuk gratifikasi kepada pejabat dalam setiap kunjungan.
“Tidak pernah ada praktik pemberian uang, amplop, maupun bentuk gratifikasi dalam setiap kunjungan,” tegas Azizul.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala MTsN 6 Agam, Wellusia, yang memastikan pihaknya menjaga lingkungan pendidikan tetap bebas dari praktik pungutan liar.
“Kami berkomitmen menjaga madrasah bebas dari praktik gratifikasi dan pungli,” ujarnya.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menyampaikan klarifikasi resmi pada Senin (25/5/2026). Dalam pernyataannya, Kanwil membantah adanya praktik pungutan dalam layanan administrasi, termasuk urusan promosi dan mutasi jabatan.
Pihak Kanwil menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi ASN dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, serta regulasi internal Kementerian Agama.
“Dalam semua layanan di Kanwil Kemenag Sumbar, tidak dipungut biaya apa pun,” demikian disampaikan dalam klarifikasi resmi.
Kanwil juga menyebut Kepala Kantor Wilayah secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran bahwa pelayanan publik harus terbebas dari pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai klarifikasi tersebut belum cukup untuk meredam polemik. Pengamat kebijakan publik, Muhammad Rony, menegaskan bahwa dugaan seperti ini memerlukan langkah pembuktian melalui investigasi dan audit menyeluruh.
“Klarifikasi itu penting, tapi tidak cukup. Harus ada investigasi dan audit untuk memastikan apakah praktik di lapangan benar-benar sesuai,” ujarnya.
Menurut Rony, potensi pelanggaran administrasi atau pungutan tidak bisa hanya dijawab melalui bantahan, melainkan perlu diverifikasi berbasis data, termasuk audit terhadap dana BOS dan komite madrasah.
“Pelanggaran seperti ini jarang diakui secara terbuka. Karena itu pembuktiannya harus berbasis data, termasuk audit dana BOS dan komite,” tegasnya.
Polemik yang berkembang kini memicu dorongan agar pemerintah pusat turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan serta menelusuri dugaan komunikasi nonformal di lingkungan birokrasi Kemenag Sumbar. Sejumlah pihak juga meminta perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower guna memastikan keterbukaan informasi berjalan tanpa tekanan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan yang mencuat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Publik kini menanti langkah konkret, apakah klarifikasi resmi cukup meredakan persoalan atau justru akan berujung pada proses audit dan investigasi independen.
