Jember – Pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, menjadi sorotan setelah sejumlah warga melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Jember. Laporan tersebut memuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola anggaran desa yang menurut pelapor perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pengaduan disampaikan pada Senin (6/7/2026) oleh Misbahul Munir bersama beberapa warga Desa Rowo Indah. Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan membawa dokumen yang diklaim sebagai bahan pendukung laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa selama periode anggaran 2021 hingga 2026.
“Kami berharap laporan ini diregister dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas kami sudah diterima dengan baik oleh petugas Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Misbahul Munir.
Munir menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari hasil telaah terhadap dokumen penggunaan anggaran yang dipublikasikan Pemerintah Desa Rowo Indah. Dari hasil pencermatan tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah desa.
Sebelum menempuh jalur hukum, ia mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan persuasif. Menurutnya, permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, hingga penyampaian somasi telah dilakukan. Namun, ia menyebut belum memperoleh tanggapan maupun kesempatan untuk mencocokkan data yang dimilikinya dengan dokumen pemerintah desa.
“Saya hanya ingin data saya diuji dengan data milik pemerintah desa agar ditemukan titik kebenaran. Tetapi sampai hari ini tidak pernah ada klarifikasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Negeri Jember merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya nonlitigasi tidak menghasilkan penyelesaian. Munir juga mengaku sempat menghadiri forum serap aspirasi yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun menurutnya persoalan yang dipersoalkan tidak sempat dibahas secara substansial karena kepala desa tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam laporannya, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan tanah kas desa. Munir menilai mekanisme penyewaan maupun pembentukan panitia lelang aset desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik desa.
Meski demikian, Munir memilih tidak mengungkapkan nilai dugaan kerugian negara yang disebut dalam laporannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan pendalaman berdasarkan dokumen dan bukti yang telah disampaikan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan masih dilakukan guna memperoleh penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Jember masih berstatus pengaduan masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih menunggu proses verifikasi, telaah, serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat kepastian hukum.
