Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, akan memutus perkara dugaan pemalsuan surat terhadap lima terdakwa atas laporan saksi korban dan pelapor, Lukman Sakti Nagaria yang merupakan Direktur Utama PT Parc Development pada Senin (25/5/2026) pekan depan. Kelima terdakwa masing-masing, Ngadino, Puji Astuti, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al habsy dan Hendra Sianipar yang didakwa dalam perkara terpisah akan mendengar keputusan hasil musyawarah Majelis Hakim hingga Senin depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa Ngadino dengan dua tahun, penjara sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Puji Astuti. Demikian halnya dengan terdakwa Sopar Jepry Napitupulu dituntut dua tahun penjara, sementara terdakwa Umar Edrus Al Habsyi, dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan potong tahanan sama dengan terdakwa Hendra Sianipar.
Perkara ini terkait dua bidang lahan yang disebut milik saksi korban dan pelapor, Lukman Sakti Nagaria, masing-masing dengan SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dan dan SHM No.5884/Rorotan seluas 7.000 m2 yang berada di Rorotan, Jakarta Utara.
Namun, hingga persidangan memasuki agenda pembacaan duplik oleh para terdakwa, terdapat beberapa kejanggalan pada fakta-fakta selama persidangan yang berpotensi menjauhkan makna keadilan dalam perkara ini alias kriminalisasi.
Adapun beberapa kejanggalan yang mencuat selama persidangan di antaranya:
- Saksi korban dan pelapor, Lukman Sakti Nagaria tidak pernah hadir selama persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi baik secara fisik maupun melalui aplikasi zoom yang telah disiapkan oleh PN Jakarta Utara. Ketidakhadiran ini disertai mengirimkan Surat Keterangan Sakit dari dokter umum;
- Kesaksian Saksi korban dan pelapor, Lukman Sakti Nagaria akhirnya hanya menjadi acara pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman Sakti Nagaria saat dimintai keterangannya di Bareskrim Polri;
- Saksi korban dan pelapor, Lukman Sakti Nagaria tidak pernah bisa menunjukkan sertipikat SHM Nomor: 5843/Rorotan dan SHM No.5884/Rorotan baik di hadapan Penyidik Bareskrim Polri maupun kepada Jaksa Penuntut Umum hingga selama proses peradilan;
- Saksi dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Windiana Oktik dalam kesaksiannya menyebut bahwa sertipikat SHM No.5884/Rorotan dan SHM No. 5843/ Rorotan yang dijadikan alat bukti dan sebagai dasar acuan pelaporan Laporan Polisi adalah fotokopian. Di mana, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3609/K/Pdt/1985 dalam kaidahnya berbunyi: Surat Bukti Fotokopi yang tidak pemah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai Surat Bukti; dan
- Alat bukti gembok pagar yang dihadirkan saat persidangan terbukti tidak rusak dan bekerja normal. Hal ini mematahkan dakwaan yang menyebut terjadinya perusakan gembok pagar untuk memasuki lahan milik Lukman Sakti Nagaria.
Sebagai informasi, persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Basir didampingi Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana ini, telah menuntaskan seluruh proses persidangan terhadap lima terdakwa, pada Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, di awal persidangan dalam agenda penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Para terdakwa diduga melakukan pemalsuan untuk dapat menjual dua bidang tanah seluas 9.700 meter per-segi kepunyaan Lukman Sakti Nagaria di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang diklaim telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM).
Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah jauh sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018.
Adapun nominal transaksi SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 ditulis dengan nominal Rp.17 miliar dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp.43 miliar.
Ketika kedua lahan itu ditawarkan kepada Ferbie, warga Permata Hijau Jakarta Selatan ini lantas meminta bukti kepemilikan yang sah dari penjual.
Namun, saat meninjau lokasi tanah yang akan dijual itu, para penjaga, yakni Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan Noce Sarif Warner, menolak kedatangan rombongan terdakwa Sopar Jepry Napitupulu hingga akhirnya para terdakwa dilaporkan Direktur Utama PT Parc Development ke Bareskrim Polri.
